Mohon tunggu...
Yudisthira Hadi Gustianda
Yudisthira Hadi Gustianda Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi

Tertarik di bidang hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persoalan Hukum Pesisir di Kabupaten Indragiri Hilir: Sebuah Refleksi Kritis

18 Desember 2024   21:09 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan Hukum yang Sering Dilanggar di Wilayah Pesisir Kabupaten Indragiri Hilir: Sebuah Refleksi Kritis

Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang terletak di Provinsi Riau, memiliki wilayah pesisir yang luas dan kaya akan potensi sumber daya alam. Daerah ini terkenal sebagai penghasil kelapa terbesar di Indonesia, serta memiliki perairan yang kaya akan hasil laut. Namun, di balik potensi besar tersebut, terdapat sejumlah persoalan hukum yang kerap diabaikan oleh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah pesisir Inhil. Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum dan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.

Berikut beberapa persoalan hukum yang sering dilanggar di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir:

1. Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)

Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing menjadi salah satu masalah serius di perairan pesisir Indragiri Hilir. Penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang merusak lingkungan, seperti bom ikan dan jaring yang tidak sesuai dengan aturan, masih sering ditemukan. Para pelaku illegal fishing ini biasanya tidak mengantongi izin yang sah atau melebihi kuota yang diperbolehkan, sehingga mengancam kelestarian ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan bagi nelayan lokal yang patuh hukum.

Kehadiran kapal-kapal besar yang tidak jarang berasal dari luar daerah juga sering menyebabkan konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan modern. Praktik penangkapan ikan ilegal ini juga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada hasil tangkapan laut. Meski pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi dan sanksi, penegakan hukum di lapangan masih terkesan lemah dan tidak konsisten.

2. Alih Fungsi Lahan Mangrove Secara Ilegal

Lahan mangrove di wilayah pesisir Indragiri Hilir memiliki peran penting sebagai penahan abrasi, penyedia habitat bagi berbagai biota laut, serta penyerap karbon alami. Namun, alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit atau tambak ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan abrasi.

Alih fungsi lahan ini seringkali terjadi secara ilegal, tanpa melalui proses perizinan yang sah dan tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Pemerintah daerah sebenarnya telah menerbitkan kebijakan untuk melindungi kawasan mangrove, namun pelanggaran hukum terus terjadi akibat lemahnya pengawasan di lapangan serta adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan jangka pendek tanpa memikirkan dampak ekologis yang merugikan.

3. Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Berlebihan

Eksploitasi sumber daya alam, baik laut maupun darat, di wilayah pesisir Indragiri Hilir juga menjadi salah satu masalah yang meresahkan. Pembangunan perkebunan sawit yang massif tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan serta eksploitasi hasil laut secara berlebihan telah mengganggu keseimbangan ekosistem. Pelaku usaha sering kali mengabaikan peraturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak jarang melakukan kegiatan eksploitasi tanpa izin yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun