Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mantan PM Pakistan Imran Khan Akan Ditangkap, Pengadilan putuskan.

22 Agustus 2022   23:28 Diperbarui: 22 Agustus 2022   23:43 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengacara Imran Khan yaitu  Babar Awan dan Faisal Choudhary mengajukan petisi  atas namanya ke pengadilan tinggi. Permohonan itu tampak dikabulkan. 

Setelah perintah penangkapan dikeluarkan,

Imran Khan mendapat keringanan dari penangkapan dengan memberikan jaminan transit selama tiga hari berlaku hingga tanggal 25 Agustus. Pihak berwenang tidak bisa menangkapnya di bawah Undang-Undang Anti Teror sampai batas waktu. 

Ada laporan media Pakistan bahwa Imran Khan bersembunyi di suatu tempst di provinsi Punjab.. 

Pemimpin PTI dan mantan menteri Fawad Chaudhry membantah laporan  Imran Khan telah melarikan diri.

".... ,saya telah berbicara dengan Imran Khan, dia benar-benar santai saat ini dan hadir di Banigala " ujar Fawad. 

Sementara itu, pemimpin Partai Rakyat Pakistan dan mantan presiden Asif Ali Zardari menentang penangkapan Imran Khan. Dia percaya bahwa penangkapan itu akan menyebabkan kerusakan politik pada aliansi yang berkuasa.

Ketegangan mulai terjadi di negara yang saat ini mengalami krisis ekonomi. Jika berlanjut akan sangat memukul pemerintahan PM Syshbaz Sharif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun