Inggris menggunakan interpretasi sejarawan Najeeb Mitry Saleeby pada tahun 1908, dan William George Maxwell dan William Summer Gibson pada tahun 1924, yang menerjemahkan 'pajakkan' sebagai 'untuk memberikan dan menyerahkan'
 Jamalul Kiram II menandatangani dokumen yang dikenal sebagai "Konfirmasi penyerahan pulau-pulau tertentu", di mana ia menyerahkan pulau-pulau tambahan kepada British North Borneo Company di sekitar daratan Kalimantan Utara dari Banggi. Pulau ke Teluk Sibuku.
Dalam perjanjian tahun 1903, istilah ambigu 'pajakkan' Â "kita telah keredai menyerahkan kepada pemerintah British North Borneo", yang secara harfiah berarti "kami telah dengan rela menyerahkan diri kepada Pemerintah British North Borneo."
Malaysia boleh saja punya alasan lain, menafsirkan perjanjian tersebut secara berbeda. Namun badan lain yang memutuskan.
Â
Kita juga melihatnya juga cukup aneh, karena cuma melibatkan uang sewa yang relatif sangat sedikit atau cuma RM 5.300 setahun.Â
Tentunya  ahli waris merasa tidak sepadan dan ingin mengambil Sabah kembali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H