Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malaysia Tidak Akan Menyerah, Klaim Sultan Sulu dan Terus Berjuang

26 Juli 2022   08:17 Diperbarui: 26 Juli 2022   08:20 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 On Twitter/Keluarga Malaysia 

Inggris menggunakan interpretasi sejarawan Najeeb Mitry Saleeby pada tahun 1908, dan William George Maxwell dan William Summer Gibson pada tahun 1924, yang menerjemahkan 'pajakkan' sebagai 'untuk memberikan dan menyerahkan'

 Jamalul Kiram II menandatangani dokumen yang dikenal sebagai "Konfirmasi penyerahan pulau-pulau tertentu", di mana ia menyerahkan pulau-pulau tambahan kepada British North Borneo Company di sekitar daratan Kalimantan Utara dari Banggi. Pulau ke Teluk Sibuku.

Dalam perjanjian tahun 1903, istilah ambigu 'pajakkan'  "kita telah keredai menyerahkan kepada pemerintah British North Borneo", yang secara harfiah berarti "kami telah dengan rela menyerahkan diri kepada Pemerintah British North Borneo."

Malaysia boleh saja punya alasan lain, menafsirkan perjanjian tersebut secara berbeda. Namun badan lain yang memutuskan.
 
Kita juga melihatnya juga cukup aneh, karena cuma melibatkan uang sewa yang relatif sangat sedikit atau cuma RM 5.300 setahun. 

Tentunya  ahli waris merasa tidak sepadan dan ingin mengambil Sabah kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun