Indonesia merupakan pasar rokok terbesar bahkan disebut sebut kedua di dunia. Banyak perusahaan tembakau besar beroperasi di Indonesia seperti Philip Morris International, HM Sampoerna Gudang Garam, Djarum  dan sebagainya.
Indonesia juga merupakan satu-satunya negara anggota WHO di Asia Tenggara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control. Ini  sebuah undang-undang kesehatan nasional tahun 2009 yang menetapkan tembakau sebagai zat adiktif.
Rokok kretek adalah jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia. Lebih dari 59 persen perokok menyukainya.
Rokok kretek asal temuan Indonesia ini juga populer di Malaysia. Agak mahal dan diseludupkan
Bahaya merokok ada pada remaja dan semua orang. Â Dari perokok dan mereka yang terpapar asap rokok di tempat terbuka, Â tertutup, diluar rumah, di transportasi dan sebagainya
Tembakau di Indonesia membunuh sekitar 290.000 orang setiap tahun. Lebih dari 52.000 kematian juga disebabkan oleh paparan asap rokok. Perokok pasif mendapat bahaya langsung sedangkan yang merokok sudah disaring filter rokok mengurangi sedikit bahaya.
Katena tembakau ini menyebabkan penyakit kanker trakea, bronkus, dan paru-paru ( 60 %,) jantung iskemik, 20,% Â diabetes mellitus, dan 20 % juga kematian akibat stroke.
Jadi kalau di total biaya kesehatan akibat akibat rokok di Indonesia berkisar antara Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun.
Hampir separuh dari biaya kesehatan  ini ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Â
Bagaimana kita mencegahnya? Kita mungkin dapat mencontoh dari negara jiran ini meski belum mulai.
Di Malaysia yang penduduknya cuma 31 juta orang dikatakan telah
menghabiskan dana RM16 miliar setahun karena  perokok dan hilangnya produktivitas.
Lebih dari 27.000 kematian  setiap tahun dan 15 persennya  dirawat di rumah sakit  karena komplikasi.
Negara bagian dengan jumlah perokok mayoritas adalah penduduk yang beragama Islam seperti Kedah dan Terengganu .
Kini Malaysia melalui
Menteri Kesehatannya  akan memperkenalkan rancangan undang undang Generasi Bebas Tembakau bagi penduduk yang lahir setelah tahun 2005.
Ketentuan undang undang tersebut adalah melarang setiap orang yang lahir setelah tahun 2005 merokok.
Sebuah langkah Malaysia yang disebut Generational End Game atau generasi bebas rokok.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengajukan keparlemen untuk mendukung RUU tersebut.
Apakah ini semua cuma ide Malaysia saja? Tampaknya tidak.
Di Singapura, Selandia Baru, dan negara-negara lain juga sedang mempertimbangkan larangan berdasarkan usia.
Selandia Baru  telah  mengumumkan niatnya untuk secara bertahap menaikkan usia minimum merokok menjadi tahun 2008. Singapura mengatakan proposal Selandia Baru "menarik" dan akan melakukannya.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H