Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ppn Naik Dikit, Tahun 2024 Naik Lagi.

21 Maret 2022   14:29 Diperbarui: 21 Maret 2022   14:36 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maaf, kata ahli pajak. Kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.

Sedikit berorasi,
Pendiri PT Pratama Indomitra Konsultan Prianto Budi Saptono mengatakan sebelumnya memang sempat ada wacana penundaan akibat dampak inflasi.

"Tapi ternyata inflasi ini kan tidak terlalu berpengaruh untuk barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan yang memang banyak dikonsumsi oleh masyarakat bawah karena  menjadi objek PPN tapi dibebaskan. Itu saya melihatnya," katanya kepada Bisnis, Senin (14/3/2022)

Siap pak, naik iya pak. Perintah atau sudah disetujui DPR.

Senada dengan Prianto, Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen telah disetujui DPR, harus dijalankan.

PPN menggunakan masa pajak, tidak perlu menunggu (penundaan) satu tahun pajak penuh.

Dengan demikian, dia menegaskan ketentuan tersebut dapat diberlakukan pada 1 April 2022.

Apa gunanya mengeluh, tulisan demi tulisan. Itu tidak lagi berpengaruh.

Ayo, ketatkan ikat pinggang,  " barang kebutuhan pokok tidak dikenakan atau tidak naik ppn."

Kurangi makan di mall. Berhemat lebih baik dari pada mengeluh.
Sekian saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun