Maaf, kata ahli pajak. Kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.
Sedikit berorasi,
Pendiri PT Pratama Indomitra Konsultan Prianto Budi Saptono mengatakan sebelumnya memang sempat ada wacana penundaan akibat dampak inflasi.
"Tapi ternyata inflasi ini kan tidak terlalu berpengaruh untuk barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan yang memang banyak dikonsumsi oleh masyarakat bawah karena  menjadi objek PPN tapi dibebaskan. Itu saya melihatnya," katanya kepada Bisnis, Senin (14/3/2022)
Siap pak, naik iya pak. Perintah atau sudah disetujui DPR.
Senada dengan Prianto, Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen telah disetujui DPR, harus dijalankan.
PPN menggunakan masa pajak, tidak perlu menunggu (penundaan) satu tahun pajak penuh.
Dengan demikian, dia menegaskan ketentuan tersebut dapat diberlakukan pada 1 April 2022.
Apa gunanya mengeluh, tulisan demi tulisan. Itu tidak lagi berpengaruh.
Ayo, ketatkan ikat pinggang, Â " barang kebutuhan pokok tidak dikenakan atau tidak naik ppn."
Kurangi makan di mall. Berhemat lebih baik dari pada mengeluh.
Sekian saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H