Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ppn Naik Dikit, Tahun 2024 Naik Lagi.

21 Maret 2022   14:29 Diperbarui: 21 Maret 2022   14:36 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi ingatkan Barang Barang Akan Naik. Foto : Antara via khas.minang.id

Pemerintah mulai tanggal 01 April 2022 menaikan Ppn 1 persen jadi 11 persen.

Saya kalau berjalan ke  Mall harus berhitung dulu, ketika membuat harga diluar ppn. Berhitung lagi ditambahkan ppn jadi berapa. Gampang menghitungnya kalau cuma 10 persen. Kalau 11 persen jadi rumit.

Sudahlah tidak usah dihitung lagi karena ada pecahannya. Kalau cash mungkin agak sulit pengembalian. Pengusaha gampang saja, dibulatkan keatas meski yang disetor nantinya 11 persen.

Repot juga berpikir. Baiknya letak saja tarif itu sekaligus harga dengan Ppn. Tak usah malu malu dilabeli "belum termasuk ppn" seperti  yang dilakukan di toko dan supermarket.

Pemerintah sukses mengenakan ppn kepada masyarakat.  Tanpa berusaha, pemerintah sudah mengantongi keuntungan 10 persen. 10 persen itu bukan sedikit iya. Tapi belum cukup, nambah lagi keuntungan yang dapat dikeruk dari masyarakat 1 persen lagi.

Saya kagum juga kepada pemda yang melarang atau membatasi minimarket dan mal didaerahnya. Apa tidak ngiler keuntungan 10 atau 11 persen masuk kas daerah?

Kembali lagi ke ppn, seperti menabung saja,  naik(nambah) sedikit dan lama lama membukit. Sukses dengan naik 11 persen nanti ditambah lagi jadi  12 persen tahun 2024.

Uang masuk tampaknya  lebih gampang dari ppn selain dari sumber lain.

Kota besar yang punya mall banyak meraup keuntungan.  Lalu kenapa beras orang-orang kaya seperti beras basmati yang harganya dua atau tiga kali lipat tidak kena ppn?

Perhitungannya boleh juga, mungkin nanti orang kaya tidak beralih ke beras yang biasa dipakai rakyat biasa .

Kita ambil untungnya, barang barang tidak semua kena ppn. Barang kebutuhan pokok tidak kena ppn. Horeee...

Tapi  untuk barang seperti mie instan, pulsa, alat tulis dan lainnya akan dikenakan tarif baru, pada hal ini termasuk pokok kata banyak orang. Pemerintah mengatakan tidak, meski mi instan makanan merakyat.

Kita cuma bertanya, " Tepatkah menaikkan ppn   saat  inflasi mulai meningkat? Apakah pemerintah tidak takut kenaikannya menambah tekanan inflasi?

Pak presiden mengatakan  kenaikan harga barang juga dipicu oleh semakin langkanya kontainer di dunia disamping perang Ukraina.

Menurut pak Presiden, karena kelangkaan kontainer akan memicu kenaikan ongkos angkut dan biaya logistik.

"... Kalau harganya naik artinya harga konsumen akan lebih mahal dari biasanya. Hati-hati, ini baru urusan kontainer," ucap Jokowi.

Iya pak, tapi ini ppn juga nambah naik, masyarakat masih terdampak covid bersama Omicron, pak.

Jawaban terhadap pertanyaan diatas tampaknya sudah terjawab .

Tidak ada toleransi!!! Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap,  11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2024.

Banyak pihak meminta agar kebijakan tersebut ditunda.

Maaf, kata ahli pajak. Kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.

Sedikit berorasi,
Pendiri PT Pratama Indomitra Konsultan Prianto Budi Saptono mengatakan sebelumnya memang sempat ada wacana penundaan akibat dampak inflasi.

"Tapi ternyata inflasi ini kan tidak terlalu berpengaruh untuk barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan yang memang banyak dikonsumsi oleh masyarakat bawah karena  menjadi objek PPN tapi dibebaskan. Itu saya melihatnya," katanya kepada Bisnis, Senin (14/3/2022)

Siap pak, naik iya pak. Perintah atau sudah disetujui DPR.

Senada dengan Prianto, Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen telah disetujui DPR, harus dijalankan.

PPN menggunakan masa pajak, tidak perlu menunggu (penundaan) satu tahun pajak penuh.

Dengan demikian, dia menegaskan ketentuan tersebut dapat diberlakukan pada 1 April 2022.

Apa gunanya mengeluh, tulisan demi tulisan. Itu tidak lagi berpengaruh.

Ayo, ketatkan ikat pinggang,  " barang kebutuhan pokok tidak dikenakan atau tidak naik ppn."

Kurangi makan di mall. Berhemat lebih baik dari pada mengeluh.
Sekian saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun