Pemandu belum dapat menjawabnya. Â Mungkin itu menjadi rahasia negara.
Hanya dijelaskan, Ibu Kota Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan yang diatur dalam Undang Undang.
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara tidak ada Pilkada.
Gubernur atau pemimpin Ibu kota ditunjuk Presiden yang sebelumnya disebut kepala Otorita.
Jadi hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Singkat kata, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden .
Juga pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD diadakan.
Pilkada tidak ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H