Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Batalnya Asabri dan Taspen Dilebur ke BP Jamsostek

12 Maret 2022   17:14 Diperbarui: 12 Maret 2022   17:19 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK september 2021.

Bagi pegawai negeri juga, ada kenyamanan dalam Taspen yang umurnya jauh lebih tua dari BP Jamsotek. 

Jamsostek didirikan Tahun 1977 sedangkan Taspen tahun 1960 dan dirintis sebelumnya.  Asabri tahun 1963.

Jadi ada juga kecemburuan si kakak kepada adik yang kecil tiba-tiba besar dan 'mencaplok' sang kakak.

Jamsotek memang memiliki keunggulan dari kakaknya Taspen dan Asabri yakni dari penerimaan Iuran, investasi dan pengembangan. 

Jamsostek penerimaannya tidak melulu dari Iuran perusahaan saja, tapi dari Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.

Itu berasal dari JKK/JK proyek sebesar 0.2 persen sampai 0.5 persen dari harga kontrak proyek pembangunan APBN, APBD dan swasta. 

Keunggulan yang tidak dimiliki Taspen dan Asabari yang Iurannya hanya dari pemerintah dan peserta saja.

Konon dengan penerimaan itu, bumn ini lebih leluasa mensubsidi Jaminan bagi pesertanya. 

Dari Jaminan JKK yang tidak terbatas sampai bantuan PHK dan sebagainya.

Malahan semasa bumn ini melaksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang selalu "tekor" tidak mengganggu keuangan dan investasi perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun