Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS, Batalnya Taspen dan Asabri Dilebur ke Jamsostek

9 Maret 2022   12:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:17 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang Jaminan sosial. adalah asuransi Sosial saja.

Sedangkan Sentanoe Kertonegoro seorang pakar Jaminan Sosial dalam bukunya " Prinsip dan Jaminan Sosial di Indonesia"  menyebut tiga unsur dalam arti dan pengertian Jaminan Sosial. 

Ketiga unsur yang termasuk dalam Jaminan Sosial itu adalah,  Bantuan Sosial, Pelayanan Sosial dan  Asuransi Sosial. 

Semuanya dilaksanakan oleh negara. Bantuan Sosial dan Pelayanan Sosial dari Pajak,  sedangkan Asuransi Sosial Jaminan yang berbentuk Asuransi wajib yang ditentukan undang-undang. 

Sebelum adanya undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional telah ada berbagai asuransi sosial di Indonesia dengan  masing-masing fungsi dan tugasnya.

Asuransi Sosial tersebut adalah Taspen, Asabri, Askes, Jasa Raharja dan   Jamsostek .

Jaminan Sosial di deklarasikan di  PBB dan HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO No.102 tahun 1952 sebagai, 

" salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. "

Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  mengambil bentuk dari istilah ILO.

Dalam Undang-undang SJSN diartikan sebagai  suatu  bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun