Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diambil alih BPJS Kesehatan.
Sekarang disebut menjadi BP Jamsostek karena sering salah membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Â
Program THT dalam SJSN berubah menjadi JHT dan Iurannya dari 2.5 persen menjadi 5.7 persen dimana 2 persen dibayar pekerja dan sisanya 3.7 persen oleh pemberi kerja.
Ditambahkan lagi program JP Â (Jaminan Pensiun) Â bagi pekerja.
Saya kira, program ini sangat bagus yang tujuannya agar tidak ada lagi ketimpangan jaminan pekerja dan ASN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI