Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diambil alih BPJS Kesehatan.
Sekarang disebut menjadi BP Jamsostek karena sering salah membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Â
Program THT dalam SJSN berubah menjadi JHT dan Iurannya dari 2.5 persen menjadi 5.7 persen dimana 2 persen dibayar pekerja dan sisanya 3.7 persen oleh pemberi kerja.
Ditambahkan lagi program JP Â (Jaminan Pensiun) Â bagi pekerja.
Saya kira, program ini sangat bagus yang tujuannya agar tidak ada lagi ketimpangan jaminan pekerja dan ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H