Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Instruksi tersebut mengatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui Arahannya di Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru tentang wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.
Aturan ini diperkirakan akan merembet ke urusan lain. Misalnya urusan sertifikat tanah, jual beli rumah dan tanah dan mungkin  juga produk lain.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H