Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT, Sesuai Aspirasi Pekerja?

23 Februari 2022   22:12 Diperbarui: 23 Februari 2022   22:24 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua). /Tangkapan layar/ setneg.go.id/via warta Sambas Raya.

Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.

Instruksi tersebut mengatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui Arahannya di Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru tentang wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.

Aturan ini diperkirakan akan merembet ke urusan lain. Misalnya urusan sertifikat tanah, jual beli rumah dan tanah dan mungkin  juga produk lain.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun