Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT, Sesuai Aspirasi Pekerja?

23 Februari 2022   22:12 Diperbarui: 23 Februari 2022   22:24 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua). /Tangkapan layar/ setneg.go.id/via warta Sambas Raya.

Mungkin jumlah JHT yang diambil kecil karena tiap sebentar berhenti, ambil dan bekerja buat lagi kartu dan cukup merepotkan.

Sampai akhir 2015, BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset sebesar Rp 214,52

Dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek hngga 31 Desember 2020, mencapai Rp 480 triliun. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2016.

"Untuk dana kelolaan, itu tumbuh double sejak posisi 2016 dari Rp 206 triliun menjadi Rp 480 triliun.

 Sebelumnya dari tahun 1977 hingga 2015, dana yang terkumpul itu di angka Rp 206 triliun," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja saat acara media visit ke redaksi Berita Satu Media Holdings (BSMH), Rabu (24/2/2021).

Kini dana kelolaan tahun 2021 BP Jamsostek diperkirakan mencapai 521 triliun sampai tahun 2021.

Jadi  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang pengambilan JHT sebelum Usia 56 tahun tidak terlalu signifikan bagi BP Jamsostek. 


Mudah mudahan revisi tersebut sudah sesuai dengan aspirasi pekerja. Buruh tidak sama dengan pegawai negeri. Tingkat PHK sangat tinggi dan tidak relevan  jika JHT diambil harus diusia 56 tahun.

 Sekarang, masalah beralih kepada saudara kembarnya BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terbaru terkait proses pembuatan SIM dan STNK di Indonesia mulai tahun 2022.

Pada Maret 2022 nanti, membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun