Di media masa banyak berita tentang penipuan bodong investasi Bitcoin.
Kompas memberitakan november 2021 lalu, Â warga bernama I. F. melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menjadi korban penipuan berkedok investasi mata uang digital Cryptocurrency.
Uang senilai Rp 2,5 miliar.
Ada lagi yang tergiur tukang Bakso kehilangan uang sebesar Rp 30 juta.
Investasi Bitcoin ada di media dalam jaringan atau daring.
Investasi bodong biasanya Korban tergiur dengan keuntungannya itu berapa modal yang kita kirim ke mereka, maka akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen tiap hari, atau sekian persen perbulan.
Pemerintah  telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jadi bukan OJK.
Tapi OJK telah mengeluarkan daftar perusahaan Investasi Bodong Bitcoin.
Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan, pihaknya menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
 Satgas Waspada Investasi
mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal yaitu
memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto.