Para pemohon atau penggugat dari pensiunan ASN menuntut kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan peleburan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (17/2/2020)
Teman saya mengambil JHT ketika berumur 50 tahun . Ketika itu ada perampingan perusahaan dan tawaran yang disebut salam tempel emas. Jadi ada pensiun di umur 50 tahun.
Uang yang didapat cukup banyak. Bisa membeli satu mobil baru dan melunasi KPR yang pada waktu itu cukup murah.Â
Meski dapat uang, dia tergoda juga mengambil JHT. Alasannya cukup simple, ingin punya uang dan didepositokan saja. Â
Teman yang lain ada juga yang tidak mau ambil JHT. Nunggu ada keperluan, alasannya karena tingkat bunga JHT lebih besar dari deposito dan tidak kena pajak.
Kalau perlu uang tingggal ambil.
JHT sebenarnya hanyalah  kurang lebih 35 persen jumlahnya yang betul betul dari pemotongan gaji.
Setiap bulan simpanan JHT adalah 5,7 persen dari upah/gaji.Â
Sisanya sebesar 3,7 persen adalah kewajiban pengusaha yang dipaksa oleh undang undang Jamsostek.Â
Perjuangan ini konon sangat panjang agar pekerja juga menikmati sejenis pensiun atau uang yang memadai dimasa tua.Â
Sekarang dengan SJSN akan bisa  sama jaminan dengan pegawai negeri.Â
Amanat ini juga tertuang dalam Sistim Jaminan Sosial  (SJSN)
Program Taspen dilebur dan semuanya akan di kelola oleh BPJS Ketenaga Kerjaan .
Jadi dalam program ini ada JKK,JHT,JK dan JP.( Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun)
Meski komplek, pemerintah berusaha menyederhanakan sistem Jaminan Sosial. Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang telah ada  di Jamsotek ditarik ke BPJS Kesehatan.
Masih belum disentuh, menurut saya adalah program Jaminan Sosial di Jasa Raharja yang berdiri sendiri. Karena yang dijamin bukan saja pekerja tapi juga masyarakat umum.
Pada pekerja ada  overlaping Jaminan kecelakaan kerja di hubungan kerja pada resiko kecelakaan lalu lintas.Â
Pekerja yang pergi dan pulang didalam jalan yang biasa dilalui kalau terjadi kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup kecelakaan kerja yang dijamin Jamsostek.
Jadi ada Jaminan dari dua badan Sosial yang cuma bisa diambil salah satunya kecuali kalau meninggal.Â
Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja lalu lintas tentunya akan diambil dengan Jaminan terbesar. Peserta umumnya akan memilih Jamsostek.Â
Pensiun tidak selalu diusia 56 tahun. Jadi menurut saya, pengambilan JHT sudah tepat diambil ketika pekerja membutuhkan atau tidak bekerja.
JHT berbeda dengan pensiun. Pegawai negeri juga ada program JHT,JK dan pensiun.Â
Dengan adanya SJSN ditambahkan adanya program JKK.
Keresahan tenaga kerja jika JHT diambil umur 56 tahun tentu beralasan.Â
Seharusnya mereka bisa memilih, mengambil kapan saja jika tidak bekerja dan memerlukan.Â
Diakui, meski ada Pesangon atau bantuan PHK dan bantuan sosial lainnya JHT menjadi tergoda untuk diambil.Â
Uang tidak selalu cukup, apalagi kalau di PHK.
Pemerintah perlu menggalakkan Jaminan Pensiun sebagai Jaminan pekerja. Apakah semua pekerja telah masuk program JP( Jaminan Pensiun)?
JHT dapat diambil secara sukarela. Mengkoreksi undang undang tentunya tidak mudah.
Masalah JHT diambil usia 56 tahun saat ini kurang tepat. Dimasa Covid-19 negeri jiran dengan  KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja ) atau EPF Malaysia  membuat aturan sementara untuk meringankan pesertanya .
Badan ini  membolehkan mengambil dana pensiun mereka dalam akun 1 dengan batas tertentu . Kebijakan ini hanya semasa Pandemi. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H