JHT berbeda dengan pensiun. Pegawai negeri juga ada program JHT,JK dan pensiun.Â
Dengan adanya SJSN ditambahkan adanya program JKK.
Keresahan tenaga kerja jika JHT diambil umur 56 tahun tentu beralasan.Â
Seharusnya mereka bisa memilih, mengambil kapan saja jika tidak bekerja dan memerlukan.Â
Diakui, meski ada Pesangon atau bantuan PHK dan bantuan sosial lainnya JHT menjadi tergoda untuk diambil.Â
Uang tidak selalu cukup, apalagi kalau di PHK.
Pemerintah perlu menggalakkan Jaminan Pensiun sebagai Jaminan pekerja. Apakah semua pekerja telah masuk program JP( Jaminan Pensiun)?
JHT dapat diambil secara sukarela. Mengkoreksi undang undang tentunya tidak mudah.
Masalah JHT diambil usia 56 tahun saat ini kurang tepat. Dimasa Covid-19 negeri jiran dengan  KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja ) atau EPF Malaysia  membuat aturan sementara untuk meringankan pesertanya .
Badan ini  membolehkan mengambil dana pensiun mereka dalam akun 1 dengan batas tertentu . Kebijakan ini hanya semasa Pandemi. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI