Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kalau Ada Pensiun, Kenapa JHT Harus Usia 56 Tahun?

17 Februari 2022   20:16 Diperbarui: 17 Februari 2022   20:52 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JHT berbeda dengan pensiun. Pegawai negeri juga ada program JHT,JK dan pensiun. 

Dengan adanya SJSN ditambahkan adanya program JKK.

Keresahan tenaga kerja jika JHT diambil umur 56 tahun tentu beralasan. 

Seharusnya mereka bisa memilih, mengambil kapan saja jika tidak bekerja dan memerlukan. 

Diakui, meski ada Pesangon atau bantuan PHK dan bantuan sosial lainnya JHT menjadi tergoda untuk diambil. 

Uang tidak selalu cukup, apalagi kalau di PHK.

Pemerintah perlu menggalakkan Jaminan Pensiun sebagai Jaminan pekerja. Apakah semua pekerja telah masuk program JP( Jaminan Pensiun)?

JHT dapat diambil secara sukarela. Mengkoreksi undang undang tentunya tidak mudah.

Masalah JHT diambil usia 56 tahun saat ini kurang tepat. Dimasa Covid-19 negeri jiran dengan  KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja ) atau EPF Malaysia  membuat aturan sementara untuk meringankan pesertanya .

Badan ini  membolehkan mengambil dana pensiun mereka dalam akun 1 dengan batas tertentu . Kebijakan ini hanya semasa Pandemi. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun