Mohon tunggu...
Yudi Kurniawan
Yudi Kurniawan Mohon Tunggu... Administrasi - Psikolog Klinis, Dosen

Psikolog Klinis | Dosen Fakultas Psikologi Universitas Semarang | Ikatan Psikolog Klinis Indonesia | Contact at kurniawan.yudika@gmail.com | Berkicau di @yudikurniawan27 |

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyoal Hak Pilih ODGJ dalam Pemilu

5 Desember 2018   14:53 Diperbarui: 5 Desember 2018   14:59 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://galuhyulia.wordpress.com/2017/11/02/poster-bebas-pasung/

Pemerintah telah telah mengupayakan regulasi yang berpihak terhadap hak-hak ODGJ, salah satunya lewat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 148 menyebutkan bahwa ODGJ memiliki hak yang sama sebagai warga negara dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain. Ketentuan ini menegaskan bahwa posisi ODGJ setara dengan warga negara yang lain, termasuk memilih pemimpin dalam pemilu.

Perlu dipahami bahwa masalah kejiwaan bukan keadaan yang menetap seumur hidup. Kondisi emosi dan perilaku manusia sangat dinamis. Dengan demikian, gangguan kejiwaan dapat dipulihkan. Stigmalah yang membuat ODGJ menjadi tertekan dan tidak mampu pulih dari masalah yang mereka alami. Sama halnya dengan penyakit fisik, masalah kesehatan jiwa dapat dikontrol. Seseorang yang didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan sangat mungkin pulih dan mampu berkontribusi positif untuk lingkungannya. Sebaliknya, seseorang yang sekarang merasa baik-baik saja, bisa jadi suatu saat mengalami masalah kejiwaan.

Kesimpulannya, KPU mengambil kebijakan yang tepat dengan melindungi hak pilih ODGJ. ODGJ yang berada dalam fase kambuh tentu tidak mampu menggunakan hak pilihnya. Gangguan kejiwaan bersifat episodik dan ada fase di mana ODGJ mampu mengontrol perilaku dan emosi mereka. Kemampuan ODGJ untuk pulih ditentukan oleh dukungan sosial dan konsistensi mereka dalam menjalani farmakoterapi. Hargai ODGJ sebagai sesama manusia. Jangan panggil mereka dengan sebutan "gila". Setop stigma terhadap ODGJ.

Semarang, 3 Desember 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun