Epidemi virus corona atau bahasa kerennya adalah Covid-19, yang mulai menyebar ke beberapa tempat di Indonesia ini emang sudah harus ditangani dengan serius.
Data Kasus Corona di Indonesia per 24 Maret 2020: 686 kasus yang terkonfirmasi, 55 Meninggal dan Sembuh 30. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus bekerja keras untuk bisa menanggulangi wabah ini.
Juru bicara Informasi dan Koordinasi Covid-19 Ciamis, Dr. Bayu Yudiawan, menyebut hingga saat ini belum ada pasien positif corona (Covid-19) di daerahnya. Malahan Kabupaten Ciamis termasuk zona hijau dalam soal penyebaran virus tersebut.
Berdasarkan data yang ia miliki tanggap corona di Ciamis jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 88 orang sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2 orang. Status kedua pasien ini yang satu sudah dinyatakan negatif, sementara satu pasien lagi masih menunggu hasil lab.
Sementara untuk data 88 orang ODP ini berasal dari pemantauan warga yang sudah bepergian dari luar kota maupun luar negeri sejak bulan Januari lalu, namun sebanyak 54 orang sudah dinyatakan aman.
Lalu, apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menghadapi wabah virus Corona ini?
Langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis, sejak 4 Maret lalu adalah membentuk wadah bernama Ciamis Corona Crisis Center (4C), 4C ini sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam penanganan virus tersebut.
Pelayanan 4C diawali dengan membuka layanan hotline yang kemudian akan ditanggapi langsung oleh petugas tertentu dengan mendatangi masyarakat yang melapor ke petugas melalui Call Center.
Masyarakat dapat mengaksesnya di 081394489809 (Dr.Eni Rochaeni), 085314993901 (Dr. Bayu Yudiawan) atau menghubungi call center di 119.
Terbaru, dinukil dari laman Instagram @humas_ciamis, Selasa (24/3). Pemkab Ciamis telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona yang sebelumnya sejak 16 Maret hingga 29 Maret, kini diperpanjang hingga 75 hari tertanggal 20 Maret sampai 29 Mei 2020.
Masa perpanjangan ini berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020.