Salah satu aturan yang kini dihadapkan oleh ASN adalah pemakaian jari-jari saat berfoto. Pada masa kampanye ASN dilarang berfoto dengan menunjukkan jari --jari tangannya dengan membentuk sesuatu yang melambangkan nomor urut salah satu kontestan, seperti berfoto satu jari, dua jari, tiga jari walaupun dengan gaya -- gaya yang berbeda.Â
Hal ini sebenarnya cukup ironis, karena kebebasan berfoto dengan berbagai pose dengan jari sebenarnya sudah alamiah dan merupakan salah satu bentuk kebebasan.Â
Namun sayangnya kebebasan tersebut direbut oleh aturan yang dibuat untuk memberikan nomor urut kepada kontestan pemilu.
Perlu dipikirkan lagi oleh penyelenggara pemilu untuk memberikan jenis nomor urut kepada kontestan pemilu sehingga tidak merebut kebebasan alami yang dimiliki oleh pemilih.Â
Nomor urut kepada peserta pemilu bisa saja diberikan nomor -- nomor tinggi seperti nomor 50 ke atas sehingga walaupun mereka memiliki nomor kontestan tetapi tidak akan merebut kebebasan alami pemilih khususnya ASN.Â
Bila setelah diberikan nomor urut yang tinggi ternyata masih ada ASN yang melakukan pose dengan jari -- jari seperti nomor urut tersebut barulah patut diduga ASN tadi bersifat tidak netral.Â
Beda dengan yang sekarang karena bisa jadi karena sudah terbiasa dengan pose jari yang secara alamiah dilakukan seperti nomor 1, 2, atau 3 bukan berarti ASN tersebut tidak netral.
Semoga hal-hal yang sebenarnya remeh seperti mengacungkan jari oleh khususnya ASN tidak sampai menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Â
Sekali lagi jangan sampai kebebasan alamiah dalam mengacungkan jari khususnya oleh ASN kemudian seperti dirampas dan hanya boleh bagi pendukung calon kontestan tertentu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H