Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang ada dalam Jabatan Fungsional. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2023.Â
Jabatan fungsional sendiri merupakan salah satu jabatan ASN selain jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi. Berbagai jabatan ASN tadi sudah diatur dalam Undang -- Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Jabatan fungsional selama ini identik dengan angka kredit sebagai syarat bagi kenaikan pangkat atau  kenaikan jenjang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, angka kredit yang harus didapatkan oleh para pejabat fungsional kini sudah berubah dalam proses mendapatkannya.Â
Jika dahulu untuk mendapatkan angka kredit para pejabat fungsional harus menyesuaikan kegiatan dengan butir -- butir kegiatan maka sekarang hal itu tidak berlaku lagi.Â
Angka kredit bisa didapatkan dengan mengkonversi predikat kinerja dalam evaluasi tahunan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Hilangnya angka kredit dalam butir-butir kegiatan menjadi hal yang signifikan berbeda bagi pejabat fungsional.Â
Dampak yang timbul dari kebijakan tersebut diantaranya pejabat fungsional akan lebih dikontrol oleh atasannya selaku pemberi predikat SKP. Dampak yang lain secara teknis, salah satunya adalah potensi berkurangnya minat menulis karya ilmiah.
Sebelum terbitnya PerMenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, butir-butir kegiatan mempunyai angka kredit masing-masing.Â
Salah satu butir kegiatan yang mempunyai angka kredit adalah menulis karya ilmiah, dan hal ini bahkan termasuk kegiatan peningkatan kompetensi yang sangat diperlukan oleh Pejabat Fungsional.Â
Kegiatan menulis karya ilmiah bahkan bisa dijadikan salah satu standar kompetensi Pejabat Fungsional. Beberapa jenis jabatan fungsional bahkan mensyaratkan pejabat fungsional harus sudah memiliki prestasi dalam menulis karya ilmiah jika ingin naik jenjang jabatannya.
Kini dengan berlakunya PerMenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, dimana angka kredit yang didapatkan oleh pejabat Fungsional berasal dari konversi predikat SKP, sudah terasa gairah untuk membuat karya tulis mulai berkurang.Â
Hasil karya tulis ilmiah tidak lagi mempunyai angka kredit sehingga tidak sedikit pejabat fungsional yang tadinya suka membuat karya tulis ilmiah menjadi tidak bersemangat membuatnya lagi, apalagi bagi para pejabat fungsional yang memang dari awal tidak berminat atau tidak menyukai membuat karya tulis ilmiah.
Pejabat fungsional kini hanya fokus pada pemenuhan target atasannya dengan harapan predikat SKP yang didapat nanti adalah baik atau sangat baik sehingga angka kredit yang akan  mereka dapatkan  juga tinggi.Â
Target atasan pejabat fungsional umumnya sangat jarang berkaitan dengan penulisan karya tulis ilmiah pejabat fungsional. Hal inilah yang mendorong penulisan karya tulis ilmiah  oleh pejabat fungsional semakin berkurang.
Beberapa jabatan fungsional memang masih mensyaratkan adanya hasil karya tulis ilmiah oleh pejabat fungsional yang ingin naik jenjang tertentu.Â
Namun demikian, penulisan karya ilmiah tersebut biasanya dilakukan oleh pejabat fungsional jika angka kredit yang mereka miliki sudah cukup untuk syarat kenaikan jenjang, bukan lagi kegiatan yang memang harus dikuasai sebagai peningkatan kompetensi profesi dimana penulisan karya tulis ilmiah lebih sering dilakukan ketika masih memiliki angka kredit.
Perlu adanya terobosan yang harus dilakukan agar pejabat fungsional tetap bergairah dan mempunyai kesempatan membuat karya tulis ilmiah karena dengan menulis ilmiah kompetensi seseorang akan lebih mudah meningkat.Â
Pejabat fungsional sebagai pegawai yang memberikan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sudah tentu harus memiliki kompetensi tinggi sesuai dengan jenjang yang mereka miliki dan harus selalu ditingkatkan.Â
Penulisan karya tulis ilmiah merupakan cara yang sangat baik untuk bisa mengembangkan keahlian yang mereka miliki. Jangan sampai adanya aturan baru tentang angka kredit membuat pejabat fungsional enggan untuk membuat karya tulis ilmiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H