Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

Carilah hikmah sehingga bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan Penulisan Karya Ilmiah bagi Pejabat Fungsional

11 April 2023   10:04 Diperbarui: 12 April 2023   12:02 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menyusun karya ilmiah. (sumber: PIXABAY.COM/ GERD ALTMANN via kompas.com) 

Kini dengan berlakunya PerMenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, dimana angka kredit yang didapatkan oleh pejabat Fungsional berasal dari konversi predikat SKP, sudah terasa gairah untuk membuat karya tulis mulai berkurang. 

Hasil karya tulis ilmiah tidak lagi mempunyai angka kredit sehingga tidak sedikit pejabat fungsional yang tadinya suka membuat karya tulis ilmiah menjadi tidak bersemangat membuatnya lagi, apalagi bagi para pejabat fungsional yang memang dari awal tidak berminat atau tidak menyukai membuat karya tulis ilmiah.

Pejabat fungsional kini hanya fokus pada pemenuhan target atasannya dengan harapan predikat SKP yang didapat nanti adalah baik atau sangat baik sehingga angka kredit yang akan  mereka dapatkan  juga tinggi. 

Target atasan pejabat fungsional umumnya sangat jarang berkaitan dengan penulisan karya tulis ilmiah pejabat fungsional. Hal inilah yang mendorong penulisan karya tulis ilmiah  oleh pejabat fungsional semakin berkurang.

Beberapa jabatan fungsional memang masih mensyaratkan adanya hasil karya tulis ilmiah oleh pejabat fungsional yang ingin naik jenjang tertentu. 

Namun demikian, penulisan karya ilmiah tersebut biasanya dilakukan oleh pejabat fungsional jika angka kredit yang mereka miliki sudah cukup untuk syarat kenaikan jenjang, bukan lagi kegiatan yang memang harus dikuasai sebagai peningkatan kompetensi profesi dimana penulisan karya tulis ilmiah lebih sering dilakukan ketika masih memiliki angka kredit.

Perlu adanya terobosan yang harus dilakukan agar pejabat fungsional tetap bergairah dan mempunyai kesempatan membuat karya tulis ilmiah karena dengan menulis ilmiah kompetensi seseorang akan lebih mudah meningkat. 

Pejabat fungsional sebagai pegawai yang memberikan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sudah tentu harus memiliki kompetensi tinggi sesuai dengan jenjang yang mereka miliki dan harus selalu ditingkatkan. 

Penulisan karya tulis ilmiah merupakan cara yang sangat baik untuk bisa mengembangkan keahlian yang mereka miliki. Jangan sampai adanya aturan baru tentang angka kredit membuat pejabat fungsional enggan untuk membuat karya tulis ilmiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun