Kini dengan berlakunya PerMenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, dimana angka kredit yang didapatkan oleh pejabat Fungsional berasal dari konversi predikat SKP, sudah terasa gairah untuk membuat karya tulis mulai berkurang.Â
Hasil karya tulis ilmiah tidak lagi mempunyai angka kredit sehingga tidak sedikit pejabat fungsional yang tadinya suka membuat karya tulis ilmiah menjadi tidak bersemangat membuatnya lagi, apalagi bagi para pejabat fungsional yang memang dari awal tidak berminat atau tidak menyukai membuat karya tulis ilmiah.
Pejabat fungsional kini hanya fokus pada pemenuhan target atasannya dengan harapan predikat SKP yang didapat nanti adalah baik atau sangat baik sehingga angka kredit yang akan  mereka dapatkan  juga tinggi.Â
Target atasan pejabat fungsional umumnya sangat jarang berkaitan dengan penulisan karya tulis ilmiah pejabat fungsional. Hal inilah yang mendorong penulisan karya tulis ilmiah  oleh pejabat fungsional semakin berkurang.
Beberapa jabatan fungsional memang masih mensyaratkan adanya hasil karya tulis ilmiah oleh pejabat fungsional yang ingin naik jenjang tertentu.Â
Namun demikian, penulisan karya ilmiah tersebut biasanya dilakukan oleh pejabat fungsional jika angka kredit yang mereka miliki sudah cukup untuk syarat kenaikan jenjang, bukan lagi kegiatan yang memang harus dikuasai sebagai peningkatan kompetensi profesi dimana penulisan karya tulis ilmiah lebih sering dilakukan ketika masih memiliki angka kredit.
Perlu adanya terobosan yang harus dilakukan agar pejabat fungsional tetap bergairah dan mempunyai kesempatan membuat karya tulis ilmiah karena dengan menulis ilmiah kompetensi seseorang akan lebih mudah meningkat.Â
Pejabat fungsional sebagai pegawai yang memberikan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sudah tentu harus memiliki kompetensi tinggi sesuai dengan jenjang yang mereka miliki dan harus selalu ditingkatkan.Â
Penulisan karya tulis ilmiah merupakan cara yang sangat baik untuk bisa mengembangkan keahlian yang mereka miliki. Jangan sampai adanya aturan baru tentang angka kredit membuat pejabat fungsional enggan untuk membuat karya tulis ilmiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H