Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang ada dalam Jabatan Fungsional. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2023.Â
Jabatan fungsional sendiri merupakan salah satu jabatan ASN selain jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi. Berbagai jabatan ASN tadi sudah diatur dalam Undang -- Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Jabatan fungsional selama ini identik dengan angka kredit sebagai syarat bagi kenaikan pangkat atau  kenaikan jenjang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, angka kredit yang harus didapatkan oleh para pejabat fungsional kini sudah berubah dalam proses mendapatkannya.Â
Jika dahulu untuk mendapatkan angka kredit para pejabat fungsional harus menyesuaikan kegiatan dengan butir -- butir kegiatan maka sekarang hal itu tidak berlaku lagi.Â
Angka kredit bisa didapatkan dengan mengkonversi predikat kinerja dalam evaluasi tahunan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Hilangnya angka kredit dalam butir-butir kegiatan menjadi hal yang signifikan berbeda bagi pejabat fungsional.Â
Dampak yang timbul dari kebijakan tersebut diantaranya pejabat fungsional akan lebih dikontrol oleh atasannya selaku pemberi predikat SKP. Dampak yang lain secara teknis, salah satunya adalah potensi berkurangnya minat menulis karya ilmiah.
Sebelum terbitnya PerMenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, butir-butir kegiatan mempunyai angka kredit masing-masing.Â
Salah satu butir kegiatan yang mempunyai angka kredit adalah menulis karya ilmiah, dan hal ini bahkan termasuk kegiatan peningkatan kompetensi yang sangat diperlukan oleh Pejabat Fungsional.Â
Kegiatan menulis karya ilmiah bahkan bisa dijadikan salah satu standar kompetensi Pejabat Fungsional. Beberapa jenis jabatan fungsional bahkan mensyaratkan pejabat fungsional harus sudah memiliki prestasi dalam menulis karya ilmiah jika ingin naik jenjang jabatannya.