Dalam hati...ana sedikit tertawa....Afwan
Tahukah saudaraku....bahwa salah satu RUU yang ditunda pembahasannya adalah RUU KUHP,dan yang perlu diketahui saudaraku bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah produk KOLONIAL BELANDA dan sampai saat ini masih berlaku di negeri ini ratusan tahun lamanya, padahal di negeri asalnya KUHP ini sudah dibuang ke laut...
Bagi orang-orang praktisi hukum serta mahasiswa hukum pasti menghendaki Undang-undang yang dibuat oleh bangsa sendiri dan ini lah saatnya....
Mimpi ini sebenarnya hampir menjadi kenyataan, kita mempunyai sebuah Kitab Undang-undang Hukum Pidana hasil karya bangsa sendiri...
*Tiba- tiba saja...kegaduhan terjadi*
Masyarakat melihat begitu cepatnya RUU KPK menjadi sebuah Undang-undang, padahal yang harus saudaraku ketahui bahwa pembahasan RUU KPK sudah dibahas sejak masa Presiden SBY....
sayangnya adalah....
mengapa RUU KPK disetujui dan di sahkan menjadi UU KPK pada masa akhir keanggotaan DPR,  pemerintahan Jokowi yang pertama, serta kepemimpinan Komisioner KPK ?? Maka sudah pasti kecurigaan muncul dalam Masyarakat  melihat seakan-akan UU KPK dipaksakan
....sehingga muncullah komentar-komentar negatif dari internal KPK dan masyarakat bahwa mereka melihat adanya upaya pengerdilan KPK
Yang ditakutkan masyarakat selanjutnya adalah.....
Hal ini juga berdampak kepada RUU yang lain seperti contohnya RUU KUHP.
Masyarakat takut bila RUU KUHP akan sama nasibnya seperti UU KPK, akan cepat prosesnya....
Ketakutan-ketakutan ini yang sebenarnya terjadi di masyarakat