NIK anak tercantum dalam Kartu Keluarga, walaupun belum mendapatkan KTP, pemerintah daerah bisa tahu bahwa yang sekolah di tempat tersebut adalah warganya atau bukan
8. Menghindari Identitas Ganda. Dengan adanya NIK e-KTP, seluruh warga negara hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan, tidak ada lagi orang-orang yang memiliki KTP lebih dari satu
6. Polis Asuransi. Klaim akan susah bila tidak memiliki e-KTP
7. Pembuatan Surat Izin Mengemudi, ke depannya pemberian SIM mensyaratkan adanya NIK e-KTP
8. Pelayanan Publik lainnya....
Â
Walaupun Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo telah membantah adanya sanksi pelayanan adminisrasi publik bagi orang yang belum melakukan perekaman hingga tanggal 30 September 2016,tetapi karena sangat pentingnya e-KTP, seyogyanya kita mempunyainya...
Ayo...sebelum semuanya terlambat....segera lakukan perekaman e-KTP di kecamatan atau Kantor Disdukcapil setempat...
Semoga Bermanfaat....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H