Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perubahan Usia Pensiun Pegawai Swasta

20 Februari 2016   14:42 Diperbarui: 4 April 2017   18:01 27606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 15 ayat 2 menjelaskan "Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun". Perlu diingat, penetapan 1 Januari 2019 adalah sebagai batas akhir kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bila warga negara, institusi, perusahaan tidak menjadi peserta BPJS, maka sanksi perdata maupun pidana akan dikenakan. Hi.....serem

Pasal 15 ayat 3 menjelaskan,"Usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun"

Coba kita hitung yuk !!

  • 1 Januari 2019, usia pensiun 57 tahun, 
  • 1 Januari 2021, usia pensiun menjadi 58 tahun
  • 1 Januari 2024, usia pensiun menjadi 59 tahun
  • 1 Januari 2027, usia pensiun menjadi 60 tahun
  • 1 Januari 2030, usia pensiun menjadi 61 tahun
  • 1 Januari 2033, usia pensiun menjadi 62 tahun
  • 1 Januari 2036, usia pensiun menjadi 63 tahun
  • 1 Januari 2039, usia pensiun menjadi 64 tahun
  • 1 Januari 2042, usia pensiun menjadi 65 tahun

Sudah jelas khan !, jadi para pembaca bisa menghitung "Kapan waktu pensiunnya dan pada usia berapa".

Pertanyaan berikutnya adalah....kalo Usia Pensiun kita dapat pesangon ya ?

Uang Pesangon berbeda dengan pensiun

Uang Pesangon adalah  sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus karena terputusnya hubungan suatu kerja sehingga ia berhak mendapatkan Uang penghargaan dan Masa Kerja atas pengabdiannya dalam institusi tersebut.

Jadi Uang Pesangon itu adalah kewajiban pemberi kerja dalam hal ini adalah pengusaha....

Terus kalau pensiun....

Berdasarkan PP No.45/2015, pasal 1 dijelaskan,  Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan
kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Yang membayar adalah badan hukum
publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan....dengan ketentuan membayar iuran tiap bulannya sesuai kesepakatan antara pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja sampai menginjak usia pensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun