Pasal 15 ayat 2 menjelaskan "Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun". Perlu diingat, penetapan 1 Januari 2019 adalah sebagai batas akhir kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bila warga negara, institusi, perusahaan tidak menjadi peserta BPJS, maka sanksi perdata maupun pidana akan dikenakan. Hi.....serem
Pasal 15 ayat 3 menjelaskan,"Usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun"
Coba kita hitung yuk !!
- 1 Januari 2019, usia pensiun 57 tahun,Â
- 1 Januari 2021, usia pensiun menjadi 58 tahun
- 1 Januari 2024, usia pensiun menjadi 59 tahun
- 1 Januari 2027, usia pensiun menjadi 60 tahun
- 1 Januari 2030, usia pensiun menjadi 61 tahun
- 1 Januari 2033, usia pensiun menjadi 62 tahun
- 1 Januari 2036, usia pensiun menjadi 63 tahun
- 1 Januari 2039, usia pensiun menjadi 64 tahun
- 1 Januari 2042, usia pensiun menjadi 65 tahun
Sudah jelas khan !, jadi para pembaca bisa menghitung "Kapan waktu pensiunnya dan pada usia berapa".
Pertanyaan berikutnya adalah....kalo Usia Pensiun kita dapat pesangon ya ?
Uang Pesangon berbeda dengan pensiun
Uang Pesangon adalah  sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus karena terputusnya hubungan suatu kerja sehingga ia berhak mendapatkan Uang penghargaan dan Masa Kerja atas pengabdiannya dalam institusi tersebut.
Jadi Uang Pesangon itu adalah kewajiban pemberi kerja dalam hal ini adalah pengusaha....
Terus kalau pensiun....
Berdasarkan PP No.45/2015, pasal 1 dijelaskan, Â Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan
kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Yang membayar adalah badan hukum
publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan....dengan ketentuan membayar iuran tiap bulannya sesuai kesepakatan antara pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja sampai menginjak usia pensiun