± 60-70lt sesuai yg telah di atur Pertamina
Keterangan:
-Batasan maksimal untuk sekali isi untuk menghindari penyelewengan, penimbunan,serta modifikasi tangki bensin.
-Untuk mobil dapat mengambilmulai dari tahun ’95 atau 2000,karena diatas tahun ‘2000 merupakan kelas orang mampu.Pemerintah dapat langsung mengetahui berapa kira2 kuota yang akan dikeluarkan karena data kendaraan yang ada sudah diketahui pada Data Base pihak Kepolisian.
-Untuk sepeda motor menggunakan cc adalah karena rata2 tangki bensin pada kendaraan ini maksimal 5 liter serta penggunanya rata2 menengah kebawah(tukang ojek,kaum buruh dan keperluan2 distribusi barang,dll..)agar tidak terjadi inflasi dan pertambahan kemiskinan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di SPBU,antara lain:
1.Pemisahan jalur kendaraan untuk BBM bersubsidi dan non subsidi.
2.Meningkatkan gaji para petugas SPBU.
3.Pengawasan serta CCTV harus berfungsi pada jalur subsidi.
4.Pengecekan berkala setiap minggu untuk melihat kinerja melalui laporan serta cctv yang ada oleh pemerintah yang berwenang (pihak pertamina disetiap daerah serta kementrian ESDM daerah).
5.Menerima semua keluhan serta perbaikan dari masyarakat.
6.Penindakan tegas apabila ada oknum yang melakukan penyelewengan serta penimbunan.
YUDI : 081334314562
Email : yudibond.88@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H