J: Tidak semua BUMN industri yang terproteksi, BUMN perbankan macam Mandiri, BRI, BNI dan BTN jelas menghadapi persaingan bebas, juga termasuk Jiwasraya di bidang asuransi jiwa, Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara di bidang penerbangan, PTPN di bidang perkebunan dan masih banyak lagi
T: Kenapa BUMN harus menjual sahamnya kepada publik? Berarti sama dengan kita menjual aset negara kepada asing dong?
J: Pada dasarnya penjualan sebagian saham BUMN ke publik ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN, mengingat tidak semua BUMN dikelola berdasarkan praktek terbaik, selain tentu saja untuk mendapatkan dana segar untuk kebutuhan pengembangan usaha.
Hal ini juga merupakan alasan utama mengapa Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) tumbuh lebih subur di BUMN dibandingkan di perusahaan swasta. Ada tuntutan bahwa BUMN yang dimiliki Negara harus mampu dikelola sama baiknya dan sama profesionalnya (setidaknya) dengan perusahaan-perusahaan privat lainnya. Salah satu pendorong dikelolanya BUMN dengan baik, termasuk upaya untuk mencegah dan mempersulit adanya KKN di BUMN adalah dengan membuat BUMN menjadi sebuah perusahaan terbuka, dengan hal tersebut maka akan terjadi pengaturan yang lebih ketat dan pengawasan dari masyarakat.
Lihat juga Artikel BUMN 102
T:Tapi nyatanya Indosat dan beberapa perusahaan BUMN lain dijual untuk menutupi defisit APBN!
J:Untuk menjadi catatan, hanya Indosat yang kepemilikan saham pemerintah dilepas melalui private placement tahun 2002, dan ini hanya terjadi sekali dalam sejarah BUMN, jadi tidak fair kalo menggeneralisir satu perbuatan terhadap seluruh perbuatan yang lain. BUMN yang didivestasi lain seluruhnya untuk pengembangan usahanya sendiri. Seperti Wijaya Karya IPO tahun 2007, seluruh hasil IPO sebesar Rp 0,78 Triliun seluruhnya untuk pengembangan perusahaan.
T:Ok, masih banyak tapinya nih, kalo memang BUMN didivestasi demi pengelolaan yang lebih baik, bagaimana dengan kasus BNI yang kebobolan? Kasus PGN yang didenda Bapepam karena dianggap menyembunyikan informasi? Artinya sama saja kan, BUMN masih suka bertindak nakal..
J:Justru dengan sdah menjadi perusahaan terbuka, BUMN yang pengelolanya (baca: DIreksi) masih nakal akan mudah terekspos dan memberikan dampak langsung terhadap nilai perusahaan dengan turunnya harga saham mereka di Bursa. Tidak banyak yang tahu kan, kalo banyak BUMN lain yang belum didivestasi punya masalah pengelolaan, semata-mata karena mereka (BUMN) tidak punya kewajiban untuk ekspose informasi
T: Bukannya kita punya UU KIP? Posisi BUMN?
J: Silahkan lihat penjelasan dan perdebatan di artikel ini