Mohon tunggu...
yudiantoro
yudiantoro Mohon Tunggu... -

Orang jawa yang lebih merasa Sunda, karena lahir-besar-menikah di tatar sunda. Pokona mah, Bobotoh Pisan! Hidup Persib!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BUMN 101: Mitos dan Fakta Seputar BUMN

16 Agustus 2009   12:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:49 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari sisi nasionalisme:

Ini adalah hal yang baik, sehingga kemungkinan hostile takeover, atau upaya untuk merubah visi-misi perusahaan, ataupun industrial espionage dan hal-hal lain yang dapat dikategorikan sebagai infiltrasi unsur asing dapat dihindari. Hal ini menjamin bahwa BUMN masih akan tetap menjadi milik Pemerintah Indonesia, walaupun saham milik pemerintah menjadi minoritas selama Saham Seri 1 masih ada.

Dari sisi bisnis internasional:

Hal yang buruk, karena sesuai dengan laporan dari Standard&Poors, lembaga pemeringkat rating international, memberikan pengurangan rating (discounted rate) bagi BUMN Go Public (dalam hal ini Bank Mandiri dan Aneka Tambang) akibat adanya Saham Seri 1 karena dinilai tidak memberikan perlakuan yang seimbang bagi semua investor (unequal playing field), sehingga nilai perusahaan BUMN kita tidak mencapai nilai optimal, yaitu 6+ dari kemungkinan 10 (baca disini laporan lengkapnya)

T: Ada berapa jumlah BUMN sebenarnya?

J: Tepatnya 143 perusahaan yang masuk kategori BUMN

T: Banyak sekali, bergerak dalam industri apa saja?

J: Kelompok Perbankan (4 Perusahaan, karena Bank Ekspor Indonesia telah berubah menjadi Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia); Kelompok Asuransi (9 Perusahaan); Kelompok Jasa Pembiayaan (6 Perusahaan); Kelompok Jasa Konstruksi (9 Perusahaan); Kelompok Konsultan Konstruksi (5 Perusahaan); Kelompok Penunjang Konstruksi (2 Perusahaan); Kelompok Jasa Penilai (4 Perusahaan); Kelompok Jasa Lainnya (3 Perusahaan); Kelompok Pelabuhan (4 Perusahaan); Kelompok Pelayaran (4 Perusahaan); Kelompok Kebandarudaraan (2 Perusahaan); Kelompok Angkutan Darat (3 Perusahaan); Kelompok Logistik (4 Perusahaan); Kelompok Perdagangan (3 Perusahaan); Kelompok Pengerukan (1 Perusahaan); Kelompok Industri Farmasi (3 Perusahaan); Kelompok Industri Pariwisata (3 Perusahaan); Kelompok Kawasan Industri (5 Perusahaan); Kelompok Usaha Penerbangan (2 Perusahaan); Kelompok Dok dan Perkapalan (5 Perusahaan); Kelompok Perkebunan (15 Perusahaan); Kelompok Pertanian (2 Perusahaan); Kelompok Perikanan (2 Perusahaan); Kelompok Pupuk (1 Perusahaan); Kelompok Kehutanan (6 Perusahaan); Kelompok Kertas (2 Perusahaan); Kelompok Percetakan dan Penerbitan (4 Perusahaan); Kelompok Baja dan Konstruksi Baja (3 Perusahaan); Kelompok Industri Telekomunikasi (2 Perusahaan); Kelompok Industri Berbasis Teknologi (4 Perusahaan); Kelompok Energi (4 Perusahaan); Kelompok Industri Pertahanan (2 Perusahaan); Kelompok Semen (2 Perusahaan); Kelompok Industri Sandang (2 Perusahaan); Kelompok Aneka Industri (3 Perusahaan); dan Kelompok Pertambangan (4 Perusahaan).

T: Apa tidak bisa disederhanakan jumlah dan kelompoknya?

J: Saat ini tengah dilakukan upaya rightsizing BUMN melalui program BUMN Super-Holding, penjelasan lebih lengkap silahkan baca Artikel BUMN 103

T: BUMN merupakan industri yang diproteksi toh? Selayaknya BPIS, PLN, Jamsostek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun