Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menyambut baik dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT)
yang akan menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau, Risdauli Sinaga mengatakan, kebutuhan pekerja rumah tangga memang sangat dibutuhkan oleh majikan atau pemberi kerja dalam membantu pekerjaan rumah tangga seperti beres-beres rumah hingga menjaga anak.
“Pekerja rumah tangga biasanya dibutuhkan untuk suami istri yang bekerja dua-duanya agar ada yang membantu pekerjaan rumah tangga nya. Karena keduanya sibuk tentunyakan harus ada pembantu rumah tangga,” tuturnya.
RUU PPRT ini diyakini dapat mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
“Kita sambut baik karena antara keduanya perlu diberikan perlindungan. Mulai dari hak pemberi kerja maupun penerima kerja sehingga dapat mencegah hal hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dilansir dari media tempo.co, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini.
Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada para pekerja rumah tangga (PRT).
Secara rinci, Ida memaparkan, RUU PPRT ini Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. “Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan,” jelasnya.
Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.
“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” kata Ida.
Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.
“Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.
Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.
Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” kata Ida. (yf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H