“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” kata Ida.
Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.
“Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.
Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.
Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” kata Ida. (yf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H