Sumber Referensi :
Dea, S. N. (2021, juli 18). andangan hukum Islam terhadap kampanye hitam dan ujaran kebencian terhadap pilpres 1019-2024. Diambil kembali dari kompasiana: https://www.kompasiana.com/dey1300/60f42dd006310e211e068132/fenomena-kampanye-politik-dalam-kajian-islam-pandangan-hukum-islam-terhadap-kampanye-hitam-dan-ujaran-kebencian-terhadappemilihan-presiden-tahun-2019-2024?page=all&page_images=2
Farouq, A. (2018, desember 3). kampanye hitam dan kebencian dalam pandangan Islam. Diambil kembali dari kompasiana: https://www.kompasiana.com/aunisyafifarouq2179/5c04b03fc112fe61fe44f056/kampanye-hitam-dan-kebencian-dalam-pandangan-islam?page=2&page_images=1
Febriyan. (2017). tindak pidana kampanye hitam (black campaign) dalam penyelenggaraan pemilihan kepada daerah walikota Banda Aceh tahun 2017. vol 1.
maris, s. (2020). vol 14 no 2. problem ujaran kebencian di media sosial dalam perspektif Al-Qur"an.
Ratih, P. (2019/2020). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kampanye Hitam Dan Ujaran Kebencian Dalam Pemilihan Capres 2019.
suhli. (2019). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Kampanye Hitam Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H