Ali Sastroamidjojo melanjutkan tugas untuk melaksanakan Pemilu. Panitia Pemilihan Umum dibentuk pada 31 Mei 1954, tetapi kabinet ini juga bubar pada Juli 1955 dan digantikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap.
Berakhirnya Demokrasi Parlementer
Pemilu 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal menyusun konstitusi baru. Presiden Soekarno kemudian mengusulkan konsep Demokrasi Terpimpin, yang diterima oleh DPR. Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan menggantikan UUDS 1950 dengan UUD 1945, menandai berakhirnya demokrasi parlementer dan mulainya era Demokrasi Terpimpin.
Periode ini menunjukkan dinamika politik Indonesia yang berusaha menyeimbangkan berbagai kekuatan politik dalam negeri, termasuk nasionalis, agama, dan komunis, di bawah kepemimpinan Soekarno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H