Mohon tunggu...
Yudhistira
Yudhistira Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian APBN, Fungsi, dan Peran dalam Menjaga Ekonomi Negara Pasca Pandemi

7 April 2022   22:40 Diperbarui: 7 April 2022   22:55 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Bedasarkan fungsi-fungi tersebut dan dikaitkan dengan beberapa dekade terakhir ini, APBN sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan juga mengangkat perekonomian Indonesia dari siklus penurunan pasca Covid-19. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN tahun 2022 akan menjadi instrumen untuk menjaga pemulihan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung keberlanjutan program penanganan Covid-19. Hal ini sudah terencana sejak tahun 2020, terbukti dengan dibuatnya RAPBN 2020 yang berisi bahwa "APBN menjadi instrumen untuk menjaga pemulihan ekonomi dan membantu serta mendorong reformasi struktural, karena itu adalah dua hal yang sangat penting bagi Indonesia," ujar Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.

            Pada tahun 2022, pemerintah kembali merancang APBN tahun 2022 untuk menyangga pemulihan yang diperkirakan masih akan berlanjut. Mentri keuangan juga menjelaskan bahwa pendapatan negara di tahun 2021 terus bertumbuh membawa kemajuan yang positif. "Jadi penerimaan pajak harus mulai tumbuh. Kalau pertumbuhan penerimaan pajak di bawah pertumbuhan ekonomi, maka kita tidak akan mendapatkan tax ratio yang makin membaik. Tanpa tax ratio yang makin baik akan muskil bagi Indonesia untuk bisa memenuhi kebutuhan belanja, terutama untuk mendukung reformasi struktural." kata Mentri Keuangan RI.

Contohnya, seperti yang terjadi pada tahun 2020, tercatat penerimaan perpajakan negara diproyeksikan sebesar Rp1.506,9 triliun. Sedangkan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tercatat sebesar Rp333,2 triliun, dengan dipengaruhi oleh penerimaan tidak berutang, serta mengoptimalkan government share dari migas.

Selanjutnya kebutuhan belanja negara akan tetap dikendalikan di angka Rp2.708,7 triliun dan diarahkan untuk mendukung kepentingan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi. Menkeu juga mengatakan bahwa, pemerintah akan mengubah strategi belanja apabila kasus Covid-nya terkendali, dari yang semula untuk penanganan Covid-19, seperti vaksinasi, APD, dan obat-obatan vaksin, diubah menjadi peluang belanja yang produktif.

Selain itu, konsolidasi fiskal adalah wujud dari pendapatan yang tumbuh positif. Pengendalian belanja sangat berpengaruh dalam mengubah defisit menjadi lebih rendah. Ini harus dilakukan secara hati-hati karena kita tidak ingin menciptakan disruption dari sisi momentum pemulihan ekonomi" ujar Mentri Keuangan..

Defisit tahun 2022 akan dipenuhi oleh pembiayaan anggaran, hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB III) antara Bank Indonesia dengan pemerintah dalam menangani situasi pasca pandemi.

"Bank Indonesia akan ikut membantu di dalam pembiayaan khusus untuk tahun depan sebesar Rp240 triliun," kata Mentri Keuangan

            Sejauh ini, sudah banyak usaha yang dilakukan pemerintah guna menstabilkan perekonomian Indonesia. Salah satu upaya pemerintah yang paling sering digunakan adalah mendorong iklim yang kondusif agar distribusi pendapatan dapat menjadi lebih baik yang dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara. Selain itu, pemerintah juga mengatur jalannya pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), serta membuat kebijakan yang mendukung upaya menstabilkan perekonomian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun