Ibu kota negara atau capital city, berasal dari bahasa latin caput yang berarti kepala (head), dan terkait dengan kata capitol yang terkait dengan bangunan dimana pusat pemerintahan utama dilakukan. Jakarta merupakan ibukota Indonesia yang memiliki peran penting sebagai pusat negara dan pusat pemerintahan yang dilindungi oleh undang-undang.Â
Kota Jakarta sebagai ibukota juga memiliki peranan yang penting dalam mempengaruhi kekuasaan politik ekonomi pembangunan dan hal penting lainnya kepada setiap provinsi yang ada.Â
Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara melalui undang-undang republik Indonesia nomor 10 tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus ibukota Jakarta raya tetap sebagai ibukota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta juga menjadi pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang mengubahnya sehingga memiliki daya tarik bagi penduduk untuk tinggal dan mencari lapangan pekerjaan di ibukota.
Pemindahan ibukota negara atau IKN dari Jakarta ke Kalimantan timur secara resmi disampaikan oleh presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019. Pemilihan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan timur sudah memiliki ketetapan hukum yang disahkan dan di undang-undangkan.Â
Ketetapan ini tercantum pada undang-undang nomor 3 tentang ibukota negara tahun 2022 (UU nomor 3/2022) pada tanggal 15 Februari 2022. Proses pemindahan ibukota ini juga akan dilakukan secara bertahap dan untuk proses pembangunan IKN akan dimulai pada tahun 2022.Â
Pemindahan ibukota negara dilandasi oleh beberapa pertimbangan terkait aspek hukum dan aspek lingkungan di Jakarta. Adapun alasan umum pemindahan ibukota adalah pertimbangan secara sosial ekonomi pertimbangan politik dan pertimbangan geografis.Â
Pemerintah telah mempertimbangkan ketiga faktor tersebut dalam analisis untuk memindahkan ibukotanya, tidak hanya analisis dari dalam negeri namun juga analisis dari pengalaman negara lain di dunia yang sudah pernah memindahkan ibukotanya. Negara-negara tersebut akan memberi masukan dan pertimbangan yang sekiranya dapat membantu untuk digunakan sebagai bahan referensi yang tepat untuk mengkaji masalah di Indonesia terkait pemindahan ibukota.
Pemindahan sebagian kekuasaan pemerintahan di NKRI sangat memungkinkan karena dalam undang-undang dasar republik Indonesia dan amandemennya tidak diatur secara tegas.Â
Dengan ini, terdapat peluang fleksibilitas yang tinggi dalam mengatur termasuk dalam memindahkan ibukota negara yang mana tentunya perlu ada alasan yang kuat dan mendasar tentang efektivitas fungsinya.Â
Perjalanan pemindahan ibu kota negara terjadi di beberapa negara dan beberapa negara memiliki kisah sukses dalam upaya mereka memindahkan ibu kota lama ke tempat-tempat baru, seperti Kuala Lumpur ke Putrajaya di Malaysia, Bonn ke Berlin di Jerman, Melbourne ke Canberra di Australia, Valladolid ke Madrid di Spanyol, atau Kyoto ke Tokyo di Jepang.
Namun keputusan pemerintah untuk memindahkan ibukota ini tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat. Banyak sekali pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat terkait isu pemindahan ibukota.Â
Masyarakat dengan pemikiran kontra memiliki beberapa argumentasi salah satunya yaitu terkait urgensi pemindahan ibukota yang mana tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi.Â
Adapun yang berpendapat bahwa pemindahan ibukota bukan prioritas utama untuk menjawab permasalahan-permasalahan strategis nasional, selain itu banyak juga masyarakat yang menduga bahwa pemindahan ibukota hanya sekedar untuk menjalankan proyek infrastruktur dan kepentingan politik.
Adapun masyarakat yang berpihak pada pemerintah dengan beberapa argumen salah satunya yang menyatakan bahwa beban demografi pulau Jawa telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat parah dan berujung pada krisis air bersih, banjir, kemacetan, dan tanah longsor.Â
Selain itu mereka menganggap bahwa produktivitas kerja sudah tidak kondusif karena banyak dari ASN maupun non-ASN yang tinggal di daerah penyangga Jakarta semakin banyak dan tak terkendali sehingga menimbulkan kemacetan dan urban sprawl.Â
Adapun masyarakat dengan pendapat pro menganggap bahwa dengan adanya ibukota baru yang mengadopsi konsep smart city akan sangat efisien contohnya dalam bidang transportasi yang mengusung konsep electric vehicle.Â
Dan yang terakhir sebagian masyarakat menganggap bahwa pulau Jawa rawan bencana yang dapat terjadi kapan saja seperti gempa bumi dan tsunami serta gunung meletus, maka dari itu pemindahan ibukota dirasa merupakan keputusan yang tepat untuk mengantisipasi masalah-masalah yang terjadi di Jakarta saat ini.
Melihat adanya banyak pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat, pasti muncul dibenak kita sebuah pertanyaan "Akankah Ibukota Baru Dapat Menggantikan Jakarta sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi?" Terlepas dari geografis demografi dan faktor lingkungan, pemindahan ibukota tentu dapat meningkatkan perekonomian nasional karena adanya pemanfaatan potensi lokal yang selama ini belum terekspos sehingga dapat meminimalisir kesenjangan sosial dan pembangunan yang tidak merata.
Dilihat dari jendela ekonomi pemindahan ibukota Jakarta ke Kalimantan tidak akan merubah karakter Jakarta sebagai pusat bisnis dan pelayanan di Indonesia. Karena Jakarta memiliki keunggulan yang menjadi magnet yang dapat menarik minat investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya pemindahan ibukota, Jakarta sebagai pusat ekonomi tidak akan tergantikan begitu saja ditinjau dari lokasinya yang strategis kualitas sumber daya manusia yang unggul penyumbang pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan juga sarana prasarana penunjang yang sangat lengkap Serta adanya sejarah panjang yang pernah terjadi yang mana Jakarta telah sekian lama menjadi pusat perdagangan sejak zaman kependudukan Belanda.Â
Selain itu sudah banyak industri serta perdagangan dan jasa yang menempati sebagian besar wilayah Jakarta, sehingga sampai kapanpun harga tanah di Jakarta akan tetap tinggi bahkan bisa menjadi lebih tinggi setelah menjadi pusat bisnis kedepannya. Terlepasnya Jakarta sebagai ibukota Indonesia, tetap mengharuskan pemerintah pusat untuk selalu memberikan perhatian khusus terhadap Jakarta agar pengembangan pusat bisnis dan ekonomi dapat terkoneksi secara efisien dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Dari uraian di atas terkait pro dan kontra yang ada di balik isu pemindahan ibukota, keputusan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak dampak positif daripada dampak negatif yang akan ditimbulkan sehingga dapat meminimalisir kesenjangan sosial dan tidak meratanya pembangunan yang selama ini menjadi permasalahan di Indonesia.
Jadi, Agenda pemindahan ibu kota ke daerah Kalimantan merupakan agenda kunci untuk menata Indonesia, sejauh ia diiringi dengan agenda-agenda strategis lainnya, yang di dalamnya termasuk agenda menata Kota Jakarta dan kotakota besar lainnya.Â
Pemindahan ibu kota ke Kalimantan adalah jalan untuk menata perekonomian nasional agar betul-betul bisa meraih pertumbuhan yang berkualitas, karena memperbesar peluang untuk memanfaatkan sumber daya alam, daya dukung lingkungan, dan manusia secara efisien.Â
Dalam konteks upaya nation building, pemindahan ibu kota ke Kalimantan juga akan menghasilkan tonggak nasionalisme baru Indonesia, karena penempatan Ibu Kota di titik tengah nusantara itu bisa menjadi simbol kebersamaan antara berbagai bagian Indonesia, simbol untuk berbagi, yang akan mendorong semua warga negara merasa lebih memiliki Indonesia. Kalimantan di sekitar bagian selatan agak ke timur, adalah titik tengah nusantara diantara rentang Sabang-Merauke dan rentang Miangas dan Pulau Rote.
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H