Mohon tunggu...
Yudhistira Ary Prabowo
Yudhistira Ary Prabowo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Junior Associate WP and Partners Law Firm, Master Student of Litigation Law UGM, Bachelor Of Law from UII Yogyakarta.

Saya seorang Konsultan Hukum, Pembuat Kontrak Perjanjian, Pembicara dalam berbagai diskusi hukum mahasiswa, Lulus Ujian Profesi Advokat PERADI (2019), Penerima Penghargaan Mediator Terbaik Kompetisi Mediasi (2018),serta saya memiliki ketertarikan dalam menulis tentang topik terbaru mengenai Hukum, Politik, Sosial, Budaya dan juga tentang Kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usulan Penyematan Gelar Kepahlawanan kepada Almarhum Bapak Artjdo Alkostar

16 Maret 2021   19:00 Diperbarui: 16 Maret 2021   19:14 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan penjelasan diatas,dalam hal ini penulis berpendapat agar semestinya, bahwa Almarhum bapak Dr. Artidjo Alkostar, S.H. LL.M agar dapat diusulkan untuk mendapatkan "Gelar Kepahlawanan", dikarenakan telah memenuhi syarat umum maupun syarat khusus, sebagaimana diatur didalam UU (RI) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, terutama dalam Pasal 25 yang mengatur tentang "syarat umum" seperti:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan keteladanan;
  • Berkelakuan baik;
  • Seita dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sigkat 5 (lima) tahun.

Kemudian mengenai "syarat khusus" bahwa untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya, diatur dalam (Pasal 26 huruf d, e, f dan g)  yakni:

  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

"Penutup"

Oleh karena itu, harapannya dengan diterimanya usulan atas penyematan "Gelar Kepahlawanan terhadap Alamarhum bapak Artidjo Alkostar ini, meskipun Almarhum telah tiada, namun setidaknya api semangat penegakan hukumnya dapat terus kita kenang dan terus kita perjuangkan bersama, agar tetap terus berkobar dan menghidupkan api semangat penegakan hukum terutama terhadap para penegak hukum muda, para mahsiswa maupun para pejabat yang masih menduduki sebuah amanah di pemerintahan, agar menjadi sebuah refleksi pemikiran. Bahwa hidup tiadalah ber-arti apabila kita tidak bisa memberikan manfaat untuk sesama, dengan tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi dan lebih mengutamakan kemaslahatan umat. Sepenggal kutipan terakhir  yang penulis ingat dari almarhum adalah "Kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan" (wawancara tim narasi matanajwa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun