Berdasarkan penjelasan diatas,dalam hal ini penulis berpendapat agar semestinya, bahwa Almarhum bapak Dr. Artidjo Alkostar, S.H. LL.M agar dapat diusulkan untuk mendapatkan "Gelar Kepahlawanan", dikarenakan telah memenuhi syarat umum maupun syarat khusus, sebagaimana diatur didalam UU (RI) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, terutama dalam Pasal 25 yang mengatur tentang "syarat umum" seperti:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan keteladanan;
- Berkelakuan baik;
- Seita dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sigkat 5 (lima) tahun.
Kemudian mengenai "syarat khusus" bahwa untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya, diatur dalam (Pasal 26 huruf d, e, f dan g) Â yakni:
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
"Penutup"
Oleh karena itu, harapannya dengan diterimanya usulan atas penyematan "Gelar Kepahlawanan terhadap Alamarhum bapak Artidjo Alkostar ini, meskipun Almarhum telah tiada, namun setidaknya api semangat penegakan hukumnya dapat terus kita kenang dan terus kita perjuangkan bersama, agar tetap terus berkobar dan menghidupkan api semangat penegakan hukum terutama terhadap para penegak hukum muda, para mahsiswa maupun para pejabat yang masih menduduki sebuah amanah di pemerintahan, agar menjadi sebuah refleksi pemikiran. Bahwa hidup tiadalah ber-arti apabila kita tidak bisa memberikan manfaat untuk sesama, dengan tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi dan lebih mengutamakan kemaslahatan umat. Sepenggal kutipan terakhir  yang penulis ingat dari almarhum adalah "Kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan" (wawancara tim narasi matanajwa)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI