Berbagai pertanyaan tersebut mengalami kekosongan penjelasan, karena semua bergantung pada pembentukan aturan-aturan teknis turunan. Kesenjangan antara penetapan dengan keterangan peraturan menyebabkan ketidakpastian, sekaligus menunjukan kegagalan proses komunikasi publik.
Dalam hal apa kebijakan ini terbilang sebagai buah komunikasi yang gagal? Setidaknya dapat ditelusuri melalui dua hal penting: (i) partisipasi publik dalam pembentukan peraturan, serta (ii) sosialisasi atas regulasi, pasca penetapan kebijakan.
Ditinjau melalui kajian komunikasi, feedback merupakan terjemahan dari keberhasilan maupun kegagalan berkomunikasi. Timbulnya persepsi negatif, menunjukkan adanya gangguan dari proses penerimaan audiens, sehingga perlu dilakukan langkah evaluasi hingga koreksi kebijakan.
Bila tidak dilakukan langkah perbaikan, maka berpotensi adanya konflik terbuka di lapangan saat implementasi nantinya, akibat ketiadaan jawaban teknis dari pertanyaan audiens.
Aturan mengenai KRIS memang menjadi babak baru dari layanan BPJS Kesehatan, yang selama ini terbilang masih tampak setengah hati.
Khususnya berkaitan dengan upaya perluasan akses kesehatan berkualitas, terlebih setelah komitmen anggaran dalam mandatory spending sektor kesehatan hilang dalam UU Kesehatan 17/ 2023.
Meski sesungguhnya, aspek kesehatan merupakan elemen pokok penting dari narasi besar yang digadang-gadang sebagai Indonesia Emas 2045.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI