Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KRIS, Babak Baru Potensi Konflik BPJS Kesehatan

3 Juni 2024   09:28 Diperbarui: 4 Juni 2024   02:02 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disebut akan mulai berlaku pada Juni 2025 | ILUSTRASI oleh Pixabay/Pexels

STANDAR! Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah ditetapkan sebagai bentuk baru dari format pelayanan kesehatan yang terintegrasi melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rilis aturan baru ini memantik diskusi yang luas dari kalangan publik dan pemerhati isu kesehatan, sebagian memberi catatan tambahan.

Perlu upaya lebih dari sekedar standarisasi untuk memperbaiki tata kelola sektor kesehatan, kuncinya terletak pada komitmen pemangku kebijakan.

Pembahasan mengenai KRIS dilakukan dalam situasi dimana BPJS Kesehatan berhadapan dengan kondisi potensi defisit anggaran di tahun mendatang.

Kondisi cadangan akumulasi saldo yang diperoleh pada periode pandemi, telah menjadi bantalan anggaran bagi pembiayaan. Tetapi ada batas kemampuan yang tersisa, sementara tingkat utilisasi pemanfaatan pelayanan kesehatan terus bertambah.

Penetapan KRIS dengan berbagai standar yang ditentukan telah diuji coba melalui rumah sakit vertikal milik pemerintah, dalam kerangka evaluasi hasil, belum didapatkan penjelasan terkait keberhasilan dan kendala yang dihadapi.

Peraturan Presiden no 59/ 2024 mengenai KRIS menyebut implementasi aturan berlaku Juni 2025, dengan tarif baru yang akan diputuskan pada Juli 2025. Situasi ini jelas menempatkan aturan tersebut dalam kekosongan tafsir teknis, karena sifatnya akan menunggu aturan turunan terkait.

Kebijakan mengenai KRIS ini perlu mendapatkan perhatian serius. Terutama karena akan merubah bentuk pelayanan pada institusi kesehatan. Pertanyaan lanjutan yang ditimbulkan menjadi beragam, sesuai dengan kedudukan para pihak dalam pelayanan JKN, publik dan pemberi layanan kesehatan.

Sekurangnya, dalam persepsi publik dua hal yang menjadi fokus adalah: (i) nilai iuran premi yang akan diterapkan, (ii) skema manfaat yang diperoleh setelah pelaksanaan aturan tersebut, selama ini layanan BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kelas I, II dan III.

Hal umum yang mengemuka, bila mendapat manfaat sama dari iuran yang lebih tinggi, bukankah hal itu berarti penurunan kualitas layanan? Lantas seperti apa perlakuan untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini mendapatkan subsidi negara?

Sementara di sisi lain, bagi pemberi layanan, kondisi ini menghadirkan pertanyaan: (i) pengaturan besaran tarif jasa layanan yang akan diterima, dan (ii) bagaimana teknis penerapan secara operasional dalam pelayanan, skema potensi naik kelas pelayanan dari standar yang ditetapkan?

Berbagai pertanyaan tersebut mengalami kekosongan penjelasan, karena semua bergantung pada pembentukan aturan-aturan teknis turunan. Kesenjangan antara penetapan dengan keterangan peraturan menyebabkan ketidakpastian, sekaligus menunjukan kegagalan proses komunikasi publik.

Dalam hal apa kebijakan ini terbilang sebagai buah komunikasi yang gagal? Setidaknya dapat ditelusuri melalui dua hal penting: (i) partisipasi publik dalam pembentukan peraturan, serta (ii) sosialisasi atas regulasi, pasca penetapan kebijakan.

Ditinjau melalui kajian komunikasi, feedback merupakan terjemahan dari keberhasilan maupun kegagalan berkomunikasi. Timbulnya persepsi negatif, menunjukkan adanya gangguan dari proses penerimaan audiens, sehingga perlu dilakukan langkah evaluasi hingga koreksi kebijakan.

Bila tidak dilakukan langkah perbaikan, maka berpotensi adanya konflik terbuka di lapangan saat implementasi nantinya, akibat ketiadaan jawaban teknis dari pertanyaan audiens.

Aturan mengenai KRIS memang menjadi babak baru dari layanan BPJS Kesehatan, yang selama ini terbilang masih tampak setengah hati.

Khususnya berkaitan dengan upaya perluasan akses kesehatan berkualitas, terlebih setelah komitmen anggaran dalam mandatory spending sektor kesehatan hilang dalam UU Kesehatan 17/ 2023.

Meski sesungguhnya, aspek kesehatan merupakan elemen pokok penting dari narasi besar yang digadang-gadang sebagai Indonesia Emas 2045.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun