Penghentian pembahasan RUU Kesehatan harusnya menjadi momentum jeda dan evaluasi ulang.
Pada berbagai forum, dinyatakan langkah besar omnibus law adalah upaya untuk mendorong perluasan akses kesehatan bagi publik.
Tetapi perlu diingat bahwa ada konsekuensi yang juga terbilang besar, bila kita tidak berhati-hati dalam merumuskan sebuah peraturan.
Prinsip kehati-hatian diperlukan, karena metode omnibus law akan mendekonstruksi berbagai peraturan lama dan membentuk aturan baru.
Format tersebut membutuhkan arena dialog yang luas, dan tentu diperlukan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
Nada yang berlainan dengan kehendak para penyusun peraturan perlu diakomodir, guna melihat peta persoalan secara utuh.
Dinamika pembahasan perlu dikembangkan untuk mencari titik solusi bersama, jangan sampai ada yang tertinggal.
Sampai di titik tersebut, problemnya kemudian mengemuka, pemangku kuasa menilai perspektif yang berbeda sebagai perlawanan.
Diberangus. Situasi itu menimpa Prof dr Zainal Muttaqin, SpBS yang dicopot dari pekerjaannya karena menyampaikan suara dan opini berbeda.
Padahal khasanah kekayaan pemikiran, terjadi ketika kita mampu melihat suatu permasalahan dengan multiperspektif, tidak memakai kacamata kuda.
Keterburu-buruan dalam merumuskan sebuah peraturan, harus dilihat dari signifikansi dan urgensi yang hendak dicapai.