Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sistem Kesehatan, antara Gagal Ginjal Anak dan Omnibus

24 Oktober 2022   18:59 Diperbarui: 25 Oktober 2022   11:45 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu, langkah untuk melakukan koordinasi, termasuk sosialisasi dan edukasi, penghentian peredaran obat yang diduga tercemar, hingga upaya pembelian obat dari luar negeri untuk mengatasi gagal ginjal anak perlu diapresiasi.

Tetapi responsivitas menyoal kesiapan dalam bertindak, perlu dibentuk dalam format sistemik. Sehingga tindakan antisipasi dapat dilakukan, bukan sekedar langkah reaktif. 

Pelajaran Pandemi

Disrupsi memang terjadi di sektor kesehatan. Pandemi mengubah segala bentuk persepsi tentang kesehatan. Terlebih pada kejadian penyakit yang belum mampu terjelaskan oleh pengetahuan.

Sifat pengetahuan yang terbatas --bounded rationality, situasi ini menyebabkan manusia memang harus terus menerus belajar. Sayangnya, waktu berkejaran.

Kita tidak bisa menunggu pengetahuan utuh, untuk bisa merespon dan beradaptasi dengan perubahan, namun bersikap sebaliknya karena terdapatnya sense of crisis.

Selama ini, masalah kesehatan menjadi isu yang terpinggirkan. Soal-soal kesehatan, umumnya baru disuarakan menjelang masa pemilihan di periode politik.

Pandemi menempatkan poros sentralnya kembali pada pokok persoalan kesehatan. Negara memiliki tanggung jawab dalam upayanya menjaga kesehatan publik.

Solusi Omnibus(?)

Kini kita sedang menghadapi euforia hukum ala Omnibus. Menempatkan satu payung hukum dan merangkum berbagai persilangan aturan hukum lainnya.

Begitu pula di sektor kesehatan yang menyebabkan banyak pihak terkait merasa langkah ini perlu mendapatkan pencermatan lebih jauh terkait urgensinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun