Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kisruh Peraturan BPJS Kesehatan

28 Agustus 2018   09:34 Diperbarui: 28 Agustus 2018   11:39 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.riauonline.co.id

Pagi itu, teks berita online memberitakan tentang komplain peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait dengan proses rujukan berjenjang yang selektif, dan reduksi pemberian layanan untuk jenis tindakan katarak, fisioterapi serta persalinan ibu hamil. Di portal lain pada saat yang sama, terdapat perbantahan parapihak yang saling terkait dalam pemberian layanan kesehatan berskala nasional tersebut.

Sebagai sebuah data faktual, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan turunan dari aturan perundang-undangan terkait, khususnya mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional -SJSN yang memberikan penjaminan bagi sektor kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Bentuk implementasi SJSN dalam ranah kesehatan terformulasi dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional -JKN dimana pelaksanaan program tersebut dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, basis argument yang diajukan pihak pelaksana adalah soal efisiensi sebesar Rp 360 miliar bila peraturan baru tersebut dilaksanakan. 

Sayangnya, pihak asosiasi profesi kedokteran mengganggap pilihan kebijakan yang diambil tanpa proses komunikasi terlebih dahulu tersebut, berpotensi melampaui kewenangan medik. Selama ini, medical judgement adalah otoritas yang diberikan kepada para dokter yang memiliki kompetensi terkait.

Lebih jauh lagi, persoalan kesehatan yang berkenaan dengan persalinan dan katarak adalah masalah umum ditingkat nasional. Pada saat bersamaan, Kementerian Kesehatan -Kemenkes menyatakan perlunya diadakan penundaan aturan BPJS Kesehatan tersebut, sampai nantinya ditemukan formulasi yang sesuai. Sungguh persoalan berkenaan tentang aturan baru pelayanan kesehatan dibawah naungan BPJS Kesehatan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Menjejak Persoalan

Persoalan ini tidak hanya dianggap sebagai persilangan pendapat, tetapi sekaligus membongkar permasalahan pokok yang menjadi dasar permasalahan. Pendekatan filosofis yang dapat dipergunakan untuk membuka problem fundamental dari sebuah polemik adalah dengan menyusun pertanyaan-pertanyaan.

Salah satu bagian penting pengetahuan adalah terdapatnya skeptisisme, dan hal ini menyumbang peran positif bagi ilmu pengetahuan, yakni memberi ruang kritis atas klaim kepastian dan kebenaran. Maka perlu dibangun pertanyaan mengapa BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan baru yang bertentangan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan publik?.

Pertama: menghindari kondisi fraud, pemakaian program secara over utilisasi. Hal ini terkait dengan perilaku ekonomi dari pemberi layanan yang mengindikasikan bila jenis tindakan yang direduksi nilai manfaatnya oleh BPJS Kesehatan berpotensi memberi nilai keuntungan, sehingga terjadi kecurangan.

Kedua: situasi operasional BPJS Kesehatan dalam aspek finansial mengalami keterbatasan. Pelebaran defisit anggaran penerimaan berbanding klaim pelayanan, membuat institusi tersebut membentuk mekanisme pertahanan dengan berupaya menekan klaim, alih-alih berupaya memperbesar jumlah pendapatan guna memenuhi pembiayaan.

Dengan bekalan kedua asumsi diatas, maka sesungguhnya, formulasi tersebut adalah sebuah rumusan yang salah. Dalam aspek logika, hal ini dikenal sebagai kekeliruan logika (fallacy of hasty generalization) pembuatan generalisasi yang terburu-buru. Mengapa demikian? Kita urai secara perlahan-lahan hal tersebut:

Pada pelaksanaanya, BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi sosial yang bersifat non komersil. Kegagalan pendefinisian non komersil, menyebabkan penetapan nilai premi yang harus dibayarkan sebagai tanggungjawab iuran terbentuk dalam kondisi yang tidak ideal, jauh dari nilai keekonomian yang seharusnya sesuai dengan ukuran hasil perhitungan aktuaria kondisi kesehatan nasional.

Nilai premi yang terlalu rendah ini, menjadi persoalan pembiayaan, karena non komersil bukan berarti tidak boleh mendapatkan keuntungan, melainkan keuntungan dijadikan sebagai manfaat yang akan dipergunakan kembali oleh publik sebagai sasaran kebijakan tersebut.

Di sisi lain, situasi fraud adalah tuduhan yang terlalu keji untuk merendahkan sebuah profesi. Perkembangan medik dan kedokteran, menempatkan posisi dan peran tenaga kesehatan sebagai aktor dalam kesesuaian bidangnya, bersamaan dengan itu mereka pun disumpah bahkan dikenal sebagai sumpah Hipokrates yang menjunjung tinggi esensi kemanusiaan.

Akankah berakhir? Kita masih menunggu!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun