Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kisruh Peraturan BPJS Kesehatan

28 Agustus 2018   09:34 Diperbarui: 28 Agustus 2018   11:39 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.riauonline.co.id

Dengan bekalan kedua asumsi diatas, maka sesungguhnya, formulasi tersebut adalah sebuah rumusan yang salah. Dalam aspek logika, hal ini dikenal sebagai kekeliruan logika (fallacy of hasty generalization) pembuatan generalisasi yang terburu-buru. Mengapa demikian? Kita urai secara perlahan-lahan hal tersebut:

Pada pelaksanaanya, BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi sosial yang bersifat non komersil. Kegagalan pendefinisian non komersil, menyebabkan penetapan nilai premi yang harus dibayarkan sebagai tanggungjawab iuran terbentuk dalam kondisi yang tidak ideal, jauh dari nilai keekonomian yang seharusnya sesuai dengan ukuran hasil perhitungan aktuaria kondisi kesehatan nasional.

Nilai premi yang terlalu rendah ini, menjadi persoalan pembiayaan, karena non komersil bukan berarti tidak boleh mendapatkan keuntungan, melainkan keuntungan dijadikan sebagai manfaat yang akan dipergunakan kembali oleh publik sebagai sasaran kebijakan tersebut.

Di sisi lain, situasi fraud adalah tuduhan yang terlalu keji untuk merendahkan sebuah profesi. Perkembangan medik dan kedokteran, menempatkan posisi dan peran tenaga kesehatan sebagai aktor dalam kesesuaian bidangnya, bersamaan dengan itu mereka pun disumpah bahkan dikenal sebagai sumpah Hipokrates yang menjunjung tinggi esensi kemanusiaan.

Akankah berakhir? Kita masih menunggu!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun