Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Memahami Komunikasi Sosial, Antara Simbol dan Identitas

3 Maret 2018   12:00 Diperbarui: 3 Maret 2018   13:09 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun ini hingga tahun mendatang, bisa jadi adalah periode paparan simbol dan identitas. Tetapi sesungguhnya, simbol dan identitas adalah bahagian penting dari komunikasi.

Pada komunikasi, pertukaran simbol dan makna berlangsung. Proses komunikasi, ditujukan bagi pembentukan kesepahaman.

Maka, pekan ini kita melihat beberapa fenomena yang perlu mendapatkan catatan kritis;

Pertama: penolakan perguruan tinggi, atas pemakaian cadar bagi para mahasiswinya. Hal tersebut, dikarenakan cadar terasosiasi pada gerakan radikalisme.

Kedua: pelarangan penggunaan simbol pahlawan nasional, yang merupakan tokoh inspirasi sebuah partai, pada masa kampanye mendatang.

Ketiga: aksi kelompok pengemudi online berseragam, yang melakukan pengadilan jalanan menjurus anarkis, bagi pengguna jalan lainnya yang dianggap arogan.

Pada ketiga kejadian tersebut, kita menangkap pesan dan memberi kesan yang berbeda, tetapi kesemuanya berkorelasi pada aspek penggunaan simbol identitas.

Kenapa demikian? Kita urai perlahan dan perkasus;

Cadar; atribut Fundamentalis?

Pertama; pada kasus penggunaan cadar di kampus. Dalam makna simbol dan identitas, maka cadar adalah bentuk tampilan yang mengasumsikan pemakainya adalah seorang muslim.

Pada tingkatan keagamaan, yang kemudian dibedakan atas level tingkat penghayatan agama, maka cadar adalah simbol ketaatan serta kepatuhan secara totalitas.

Problemnya, pada sisi yang berlawanan, pihak diluar pengguna cadar dan komunitasnya, mempersepsikan bila cadar adalah bentuk dari pengakuan kebenaran tunggal.

Hal tersebut, kemudian memantik kesalahpahaman lanjutan, terjadi kekhawatiran hilangnya eksistensi publik, diluar pemakai cadar dan komunitasnya.

Lebih buruknya, kehilangan eksistensi tersebut, kemudian diasosiasikan dalam bentuk tindakan ekstrim terorisme, sebagaimana citra Islam yang ditampilkan secara eksploitatif pada berbagai media.

Pesona ke-Islam-an yang damai kemudian seolah diruntuhkan hanya karena terpakainya cadar, padahal keberadaan cadar adalah bentuk kepasrahan di dalam agama Islam, akan aturan yang menjadi ketentuan dari pemilik kehidupan.

Tentu pada kasus ini, perguruan tinggi yang kemudian malah melakukan pelarangan akan penggunaan cadar tersebut, kurang dalam meluaskan pemahaman pandangan akan simbol identitas tersebut.

Jelas, kampus perguruan tinggi harus memiliki ruang ekspresi kebebasan akademik yang ilmiah, meski secara bersamaan mempunyai filter akan guna menyaring pemahaman yang salah, diluar atribut simbol tersebut.

Tokoh; simbol Gerakan!

Kedua; terkait larangan penggunaan gambar tokoh pahlawan nasional dalam kampanye sebuah partai, padahal sang tokoh adalah ideolog dan inspirator partai tersebut.

Simbol identitas, pada halikatnya adalah bentuk persetujuan ide. Dengan demikian, hal ini kan merujuk pada aspek atribut yang merepresentasikannya.

Bentuk dari simbol identitas tersebut, nantinya bisa terformat dalam bentuk gambar, warna, tagline bahkan sampai figur ketokohan.

Kesepakatan ideologi adalah bagian yang mengikat kolektif, tentu saja hal ini adalah pembentuk kesatuan organisasi, termasuk didalamnya menyangkut kehadiran seorang figur.

Dengan demikian, penggunaan simbol identitas dalam bentuk atribut akasesoris sampai ketokohan adalah hal yang terbilang biasa dan normal.

Pelarangan dalam hal tersebut, hanya dapat dibenarkan bila simbol tokoh merupakan figur yang dikategorikan terlarang dan dilarang, semisal penjahat negara atau buronan, tentu tidak berlaku bagi seorang berkategori pahlawan nasional.

Jadi, interaksi simbol dan identitas dalam kasus ini semestinya menjadi lumrah, lantaran sang tokoh, adalah bagian dari ideolog partai tersebut.

Uniform; Spirit de Corps!

Ketiga; pada kasus dinamika kelompok pengemudi online berseragam, yang kemudian viral di sosial media, saat mengambil tindakan langsung pada pengemudi lain yang dianggap bersalah.

Diluar aspek keterbatasan persoalan yang melatarbelakangi, ataupun menempatkan konteks tentang benar-salah yang tampak ragu-ragu, maka pada kasus tersebut, interaksi simbol atas identitas, seolah menjadi perekat kebersamaan akan rasa senasib sepenanggungan.

Simbol dan identitas menjadi penanda dari solidaritas, persaudaraan dan kekeluargaan. Sebuah seragam, pada hakikatnya menjadi sarana pembeda, melekat didalamnya identitas pengguna. Melalui seragam, tanggungjawab pun berbeda, bisa ditambahkan lencana.

Semangat korps, kerapkali muncul dalam keseragaman. Keberanian komunal sering tampil dalam kelompok, lalu kemudian salah kaprah dimaknai sebagai pembenaran dan kebenaran, hak ini berpotensi friksi dan konflik secara nyata, saat bertemu kelompok lain.

Keberanian saat berseragam dan berkelompok, dapat terjadi dimana saja dalam kehidupan kita.

Lantas apa pembelajaran terpenting dari identifikasi simbol dan indentitas tersebut?

Bahwasannya, simbol dan identitas adalah bagian dari keberagaman dalam kehidupan sosial kita. Hal ini yang perlu kemudian disadari, sebagai kekayaan bersama. Potensi kegagalan akan peran positif dari simbol dan identitas, manakala simbol dan identitas itu kemudian ditonjolkan sebagai narasi atas kebenaran sosial nan tunggal, lantas mempersalahkan pihak lain.

Toleransi jelas bukan sekedar berteriak lantang tentang Saya Pancasila! Tetapi tentang kemampuan diri untuk bersikap bijak diatas perbedaan, lalu berkomunikasi diantara keberagaman tersebut, untuk membangun sinergi dan kesepahaman.

Cukup Sudah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun