Masalahnya, asumsi kedaruratan itu seolah menghilangkan komitmen yang telah dibuat antar parapihak, melalui informed consent.
Kerapkali pula, terjadi situasi yang kritis disebabkan oleh hambatan yang datang dari pasien itu sendiri, seperti keterangan yang tidak benar dalam mengutarakan penyakitnya --contributory negligence, atau bahkan melakukan penolakan berbagai tindakan medis pendukung, sampai pada puncaknya permintaan pulang.
Malpraktik sendiri, adalah sebuah kondisi yang terjadi, sebagai turunan atas tidak tercapainya upaya pencegahan resiko medik. Secara sederhana, malpraktik diindikasi melalui (1) dereliction of duty --penelantaran kewajiban, (2) damage--menimbulkan kerusakan, (3) causality duty with damage --adanya relasi antara penelantaran kewajiban dengan timbulnya kerusakan.
Proses pembuktian malpraktik, telah diatur dalam ketetuan terkait. Serta rentang wilayah dalam kategori malpraktik terbilang luas, dari motif kelalaian administrasi, miskalkulasi risiko hingga motif criminal. Hal ini, jelas menjadi bagian dari risiko profesi.
Dengan berbagai kejadian akhir ini, yang viral tentang tenaga kesehatan, kita tentu berharap, hukum tegak berlandaskan keadilan, serta bebas prasangka. Image yang negative dan ketidakpercayaan public, pada tenaga kesehatan, bukan tidak mungkin mendorong terjadinya defence medicine.
Defence medicine sendiri adalah sebuah istilah, dari mekanisme dari respon tenaga kesehatan yang khawatir untuk memberikan pelayanan ber-risiko. Jelas ilustrasi tersebut akan menciptakan kesulitan tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.
Aturan terkait risiko medic dan malpraktik, harus dipandang sebagai upaya melindungi semua pihak dalam pelayanan kesehatan. Bukan kemudian berlaku seolah menjadi ancaman, melainkan harus mendorong terciptanya mutual trust --kepercayaan layanan, dalam membantu kesembuhan pasien!. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H