Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Polemik Malpraktik dan Risiko Medik pada Tenaga Kesehatan

9 Februari 2018   09:11 Diperbarui: 10 Februari 2018   04:39 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia kesehatan adalah wilayah yang tidak bersifat matematis. Segalanya dapat berubah dan berbeda, sesuai dengan hasil diagnosa. Meski keilmuan kesehatan bersifat sains, tetapi pada upaya penentuan tindakan terapi atas kondisi sakit bersifat dugaan.

Dimulai dengan proses bertanya --anamnesa, kepada pasien. Kemudian diputuskan sebagai sebuah tindakan pengobatan -cure, melalui pendekatan ilmiah dalam pertimbangan indikasi penyebab -diagnosa. Lantas dilakukan perawatan --caring, untuk mengembalikan kondisi kesembuhan.

Relasi yang terjadin antara tenaga kesehatandan pasien, bukan sekedar jasa layaknya produk umumnya. Interaksi human to human terjadi, dikenal sebagai transaksional terapeutik. Karena sifat jasanya yang tidak dapat dipastikan, karena kesembuhan bukan otoritas manusia.

Dengan demikian, model relasi yang terjadi tidak berdasakan hasil, tetapi atas proses. Sehingga, tenaga kesehatan tidak dapat memberi janji kesembuhan, melainkan berusaha melakukan upaya terbaik dalam menstimulasi pemulihan. Atas usaha yang dilakukan tersebut, maka tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan.

Pada posisi tersebut, tenaga kesehatan beritikad untuk mengupayakan hal yang terbaik, berdasarkan keilmuan dan keahlian yang dilimilikinya, untuk dapat memberikan pelayanan demi perbaikan kondisi pasien, meski tanpa garansi akan jaminan kesembuhan.

Lantas apa beda risiko medik dan malpraktik dalam implementasinya? Sesungguhnya, seluruh tenaga kesehatan, sebelum terjun ke dalam praktik langsung telah melalui serangkaian proses peningkatan kompetensi, termasuk diranah pendidikan.

Bahkan, setelah melalui fase pendidikan, tenaga kesehatan diangkat sumpahnya, sebagai bentuk komitmen moral untuk menjaga harkat dan martabat profesi, dalam memberikan pelayanan yang paripurna bagi pasien.

Medium Resolusi

Pada pelaksanaan layanan kesehatan, maka segala tindakan yang diupayakan bagi pasien, dapat menimbulkan dampak ikutan, yang tidak diharapkan, dinamakan sebagai risiko medik. Didalamnya, akan dijelaskan terkait pilihan tindakan dan konsekuensi terkait dari berbagai level hingga kemungkinan terfatal yakni kematian.

Harus dipahami, dalam dunia kesehatan, factor kesembuhan merupakan grey area, yang bersifat kompleks. Maka untuk mereduksi terjadinya potensi gugatan karena pasien memiliki hak untuk mendapatkan penanganan secara profesional dipergunakan instrument moderasi yang dinamakan informed consent.

Keberadaan lembar informasi dan persetujuan tindakan --informed consent, merupakan kelengkapan penting administrasi pelayanan kesehatan. Problemnya, kerapkali dalam kondisi emosional, pasien dan keluarga pasien mengabaikan hal tersebut, atas alasan situasi darurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun