Jadi tentu dengan demikian, amanah dalam jabatan itu tidak dipergunakan secara sembarangan dan serampangan. Membutuhkan kompetensi yang penuh menjadi pajabat publik, karena mereka adalah yang terpilih untuk menjadi penyelenggara negara. Kompetensi merupakan kombinasi dari Attitute -Skill -Knowledge, dan hal ini dipenuhi sebagai syarat kualifikasi pejabat publik.
Menjadi sebuah anomali, bila kemudian persoalan penegakan hukum malah dikategorikan sebagai problem dalam serapan anggaran, karena hakikat dalam best practice good governance adalah transparansi dan akuntabel secara terbuka. Jika keseluruhan proses telah berada dalam koridor yang sesuai, maka sesungguhnya apalagi yang hendak dikhawatirkan?.
Jangan sampai isu tentang rendahnya serapan anggaran dan ketakutan pejabat publik dalam penggunaannya kemudiam diarahkan pada upaya pemberian kekebalan hukum bagi pejabat publik, karena bila demikian kita telah lepas dari mulut buaya dan masuk ke perangkap harimau. Waspadalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H