Mohon tunggu...
yudha rene
yudha rene Mohon Tunggu... -

Tech support

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Persidangan Anand Krishna - Suatu Konspirasi Besar

18 Februari 2011   15:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:29 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TIM PEMBELA HUKUM ANAND KRISHNA

Sekretariat : Plaza Gani Djemat lt 8, Jl. Imam Bonjol 76-68, Jakarta 10310, Indonesia
Tel : 021 – 3903603 Fax : 021 - 3150386


Press Release

Persidangan Anand Krishna - Suatu Konspirasi Besar

Jakarta, 17 Februari, 2011
Menyangkut perkara Anand Krishna, penulis yang produktif, tokoh lintas agama nasionalis dan
humanis, yang dituduh melakukan pelecehan seksual, Humphrey Jemaat, SH selaku ketua tim
kuasa hukum Anand Krishna menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan
terhadap Anand Krishna tidak memiliki dasar sama sekali.

“Fakta persidangan tidak membuktikan satu pun tuduhan terhadap Anand Krishna,” demikian
menurut Humphrey Djemaat.

“Bahkan,” menurut Humphrey, “fakta persidangan sudah dengan sangat jelas membuktikan
adanya konspirasi besar di balik tuduhan-tuduhan tersebut, dan otak pelaku secara mereka yang
menjadi kaki-tangannya pun sudah menjadi jelas dalam persidangan.”

Ia yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum Martha dapat melihat hal tersebut, dan juga Majelis Hakim.

“Sesungguhnya tuduhan-tuduhan terhadap Anand Krishna adalah upaya terorganisir untuk
character assassination, supaya ia tidak dapat berkarya. Tapi, hal itu tidak dipercayai publik.
Buktinya kegiatan rekan-rekan dan organisasi Anand Krishna berlanjut terus, walau dia sendiri
dalam keadaan kurang sehat sejak collapsenya di bulan April 2010 setelah pemeriksaan
marathon di Polda, dan sudah hampir tidak bisa seaktif dahulu. Karena, lemahnya keadaan
jantung dia, dimana keadaan itu merupakan kerusakan permanen, dan sekarang bepergian
kemana pun ia mesti membawa obat jantung. Dia juga tidak bisa lagi bekerja lebih dari 2-3 jam
setiap hari, dan mesti langsung istirahat, atau jantungnya kehilangan ritme yang bisa berakibat
fatal,” demikian Humphrey menjelaskan keadaan kliennya.

Dr. Otto Hasibuan dan Dwi Ria Latifa, SH yang juga adalah bagian utama dari Tim Kuasa Hukum
Anand Krishna memberikan pernyataan yang senada, dan menambahkan, “Kami membela Anand
Krishna karena yakin bila dia sedang dizalimi oleh sekelompok orang yang tidak senang melihat
keberhasilannya sebagai tokoh perdamaian nasional, bahkan internasional. Sayangnya, mereka
kemudian menggunakan beberapa peserta meditasi yang pernah belajar di tempatnya Anand
Krishna, dan memunculkan kasus yang sangat lemah dasar hukumnya.”

“Adapun,” Dwi Ria Latifa menjelaskan, “saya sebagai lawyer dan sekaligus sebagai seorang
perempuan bisa menjelaskan bila sama sekali tidak ada unsur pelecehan sebagaimana
dituduhkan kepada Anand Krishna. Bila fakta persidangan membuktikan hal itu, maka saya
sudah tidak menjadi pembelanya lagi. Fakta persidangan menunjukkan hal yang sangat beda.”

Dr. Otto Hasibuan, yang juga adalah ketua Peradi, menjelaskan, “Lebih dari pembelaan terhadap
seorang klien, sesungguhnya ini adalah komitmen seorang pengacara untuk membela kebenaran
dan keadilan. Dalam kasus Anand Krishna ini, kebenaran dan keadilan yang diserang. Saya bisa
melihat hal itu sejak awal. Apalagi dengan fakta persidangan, dimana kami memiliki seluruh
rekamannya secara lengkap, sudah bisa dilihat secara jelas apa yang terjadi.

“Kami yakin,” lanjut Otto Hasibuan, “Jaksa Martha dan Majelis Hakim yang mulia memiliki
kejelian untuk melihat hal yang sama. Dan, paham betul bila serangan terhadap Anand Krishna
ini adalah serangan terhadap pemikirannya. Satu pun unsur dalam tuduhan-tuduhan yang
dilontarkan terhadap Anand Krishna tidak terbukti. Maka, demi keadilan dan kebenaran
seyogyanya Anand Krishna dinyatakan bebas murni, dan harkat serta martabatnya segera
dipulihkan kembali.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun