Dr. Otto Hasibuan, yang juga adalah ketua Peradi, menjelaskan, “Lebih dari pembelaan terhadap
seorang klien, sesungguhnya ini adalah komitmen seorang pengacara untuk membela kebenaran
dan keadilan. Dalam kasus Anand Krishna ini, kebenaran dan keadilan yang diserang. Saya bisa
melihat hal itu sejak awal. Apalagi dengan fakta persidangan, dimana kami memiliki seluruh
rekamannya secara lengkap, sudah bisa dilihat secara jelas apa yang terjadi.
“Kami yakin,” lanjut Otto Hasibuan, “Jaksa Martha dan Majelis Hakim yang mulia memiliki
kejelian untuk melihat hal yang sama. Dan, paham betul bila serangan terhadap Anand Krishna
ini adalah serangan terhadap pemikirannya. Satu pun unsur dalam tuduhan-tuduhan yang
dilontarkan terhadap Anand Krishna tidak terbukti. Maka, demi keadilan dan kebenaran
seyogyanya Anand Krishna dinyatakan bebas murni, dan harkat serta martabatnya segera
dipulihkan kembali.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H