Mohon tunggu...
Yudha Ariyanto
Yudha Ariyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Perisalah Legislatif

Saya seorang perisalah yang sudah tertarik dengan risalah sejak tahun 2019. Saat ini saya mendalami pembuatan risalah dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital guna mendukung hasil risalah yang cepat dan akurat. Di masa depan, dengan memahami dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan di bidang risalah, saya dapat menghasilkan risalah yang mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gradasi Pemikiran Modul Agenda I Latsar CPNS Angkatan XII Tahun 2024

23 Juli 2024   15:02 Diperbarui: 23 Juli 2024   15:02 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Money Laundry juga dikenal sebagai "pencucian uang", adalah tindakan yang digunakan untuk menyembunyikan sumber uang yang diperoleh secara ilegal sehingga tampak seperti uang tersebut berasal dari sumber yang legal. Untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari tindakan kriminal seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau penipuan, pencucian uang biasanya terdiri dari beberapa langkah yang bertujuan untuk mengubah uang haram tesebut menjadi uang yang tampak legal. Pencucian uang ini biasanya melibatkan beberapa tahapan proses, meliputi:

  • Penempatan (Placement). Tahap awal di mana uang ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan, melalui bank atau institusi keuangan lainnya;
  • Pemisahan (Layering). Proses di mana uang yang telah ditempatkan dipisahkan dari sumber aslinya melalui beberapa transaksi yang rumit sehingga sulit untuk dipantau asal uang tersebut;
  • Integrasi (Integration). Tahap terakhir di mana uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam ekonomi dengan cara yang tampak sah, memungkinkan pemiliknya untuk menggunakannya dengan aman.

Pencucian uang memiliki dampak terhadap perekonomian dan stabilitas sosial. Beberapa dampak tersebut meliputi:

  • Dampak Ekonomi: Pencucian uang dapat merusak integritas sistem keuangan. Uang yang dicuci biasanya berasal dari kegiatan ilegal, dan ketika uang tersebut masuk ke dalam sistem ekonomi, dapat menyebabkan distorsi pasar, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, pengurangan investasi, dan penghentian pertumbuhan ekonomi yang sehat;
  • Dampak Sosial: Peningkatan kejahatan terorganisir dan korupsi disebabkan oleh pencucian uang. Bisa menjadi lebih buruk terhadap kondisi sosial dan meningkatkan ketidakadilan ketika individu atau kelompok penjahat dapat memanfaatkan uang yang diperoleh dari tindakan kriminal digunakan untuk kegiatan yang sah dan legal. Kondisi ini dapat menyebabkan peningkatan kekerasan dan penurunan kualitas hidup di masyarakat;
  • Dampak Hukum dan Keamanan: Pencucian uang sering dikaitkan dengan kejahatan serius lainnya, seperti terorisme, korupsi, dan perdagangan narkoba. Penegakan hukum dan keamanan nasional menjadi teralihkan untuk memerangi kejahatan ini dan mengalihkan lembaga negara ini dari ancaman yang lebih penting untuk bangsa dan negara;
  • Dampak Reputasi: Jika negara atau lembaga keuangan terlibat dalam pencucian uang, mereka dapat kehilangan reputasi dan kepercayaan investor dan mitra dagang. Ini dapat berdampak pada perekonomian negara secara luas;
  • Dampak Kebijakan Publik: Pencucian uang dapat memengaruhi kebijakan publik dengan menimbulkan tekanan untuk mengubah undang-undang dan regulasi saat ini, seringkali untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu yang terlibat dalam praktik ilegal, yang mengganggu proses demokrasi dan keadilan sosial.

Upaya penanggulangan pencucian uang (money laundry) ini mencakup beberapa langkah strategis yang bertujuan untuk mengatasi dan mencegah praktik ilegal tersebut. Berikut adalah penjelasan upaya tersebut, yang meliputi:

  • Pendidikan dan Kesadaran: meningkatkan kesadaran ASN tentang bahaya pencucian uang dan dampaknya terhadap ekonomi dan keamanan negara. Ini termasuk pelatihan ASN untuk memahami masalah terkait pencucian uang dan cara mengidentifikasinya;
  • Regulasi yang Ketat: memperkuat sistem dan peraturan yang mengatur pencucian uang. Ini termasuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap orang dan organisasi yang terlibat dalam pencucian uang dan sanksi yang tegas;
  • Pengawasan dan Pemantauan: Meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar atau yang mencurigakan, termasuk kerja sama antara lembaga pemerintah dan pihak swasta untuk mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan;
  • Kerjasama Internasional: mengembangkan kolaborasi internasional dalam penanggulangan pencucian uang karena jenis kejahatan ini lintas batas. Ini termasuk negara-negara berbagi informasi dan best practice untuk mendukung penegakan hukum;
  • Sistem Pelaporan: Untuk mencegah pencucian uang sebelum terjadi, lembaga keuangan dan bisnis harus menerapkan sistem pelaporan yang efektif untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan;
  • Peningkatan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan penegak hukum dan institusi terkait untuk menemukan dan menangani kasus pencucian uang, termasuk memberikan pelatihan dan sumber daya yang memadai untuk investigasi.

Pexels.com
Pexels.com

Perang Proksi

Perang proksi disebut sebagai "perang boneka" atau "perang di balik layar", adalah jenis konflik yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang mempengaruhi atau mendukung pihak yang langsung terlibat dalam konflik. Perang proksi dianggap sebagai masalah strategis modern yang memengaruhi perubahan lingkungan strategis dan dapat memengaruhi kinerja birokrasi.

Sejarah perang proxy dimulai dengan perang dingin, ketika negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet menggunakan negara satelit untuk melawan satu sama lain. Contoh yang paling terkenal adalah perang Vietnam, di mana Amerika Serikat mendukung Vietnam Selatan dan Uni Soviet mendukung Vietnam Utara. Sedangkan perang proksi era kontemporer berlangsung dengan lebih kompleks dan dinamis melalui intervensi militer dan diplomasi terhadap negara yang sedang terjadi konflik internal, seperti perang di Afghanistan dan Irak, di mana Amerika Serikat membantu pemerintah yang berkuasa sementara Rusia dan Iran membantu pemberontak.

Perang proksi juga dikenal sebagai perang sengketa atau perang tidak langsung, terjadi ketika agen atau pihak ketiga tidak langsung terlibat dalam pertempuran fisik. Baik pemberontakan komunis di Indonesia pada tahun 1960-an maupun konflik agraria di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Selatan, adalah contoh perang proxy yang pernah terjadi di Indonesia. Pemberontakan komunis di Indonesia adalah konflik antara pemerintah dan kelompok komunis secara tidak langsung, dan konflik agraria terjadi karena pemerintah dan kelompok petani tidak setuju dengan hak-hak atas tanah. Indonesia juga pernah mengalami sejumlah konflik sipil dan agama. Misalnya, ada perselisihan antara pemerintah dan kelompok separatis di Aceh, Papua, dan Sulawesi Selatan, serta perselisihan antara kelompok agama yang berbeda, seperti di beberapa tempat antara kelompok Islam dan Kristen.

Perang proksi terjadi ketika konflik antara dua atau lebih negara melibatkan pasukan atau agen mereka dalam konflik dan terjadi di wilayah negara lain. Dampak dari perang proksi dapat dijelaskan meliputi beberapa hal berikut:

  • Dampak Stabilitas Internasional: Perang proksi dapat menyebabkan ketidakstabilan di negara yang bersangkutan dan memperburuk hubungan antar negara, mempengaruhi  stabilitas global dan meningkatkan risiko konflik lainnya;
  • Dampak Ekonomi: Dalam situasi perang proksi, konflik dapat berdampak pada ekonomi negara yang bersangkutan. Kondisi ekonomi dan sosial dapat memburuk jika investasi, perdagangan, dan perekonomian umum terganggu;
  • Dampak Kehidupan Sipil: Konflik yang terjadi dalam konteks perang proksi dapat mempengaruhi kehidupan sipil di negara yang terlibat. Terdapat risiko terjadinya kerusakan infrastruktur, hilangnya nyawa, dan penderitaan bagi warga sipil;
  • Dampak Perubahan Lingkungan Strategis: Perang proksi dapat memengaruhi perubahan strategis dalam lingkungan negara yang terlibat dengan memperburuknya hubungan antara negara, menyebabkan konflik lebih lanjut, dan mengubah dinamika geopolitik di wilayah tersebut.

Perang proksi biasanya digunakan dalam pertempuran atau konflik di mana negara atau kelompok mendukung atau menyuplai satu pihak untuk melawan pihak lain. Penanggulangan perang proksi memerlukan pendekatan strategis yang melibatkan beberapa tindakan penting. Berikut ini adalah beberapa cara untuk melindungi dari perang proksi, meliputi:

  • Meningkatkan pamahaman tentang perang proksi di mana negara-negara besar memanfaatkan negara lain sebagai agen atau boneka. Negara-negara besar melakukan intervensi melalui tindakan militer atau diplomatik terhadap negara yang sedang konflik internal dan mengalami ketidakstabilan untuk mencapai tujuan negara besar tersebut. Hal ini dilakukan agar negara besar terhindar dari konflik langsung dan memanfaatkan kekuatan negara lain.
  • Meningkatkan pemahaman ASN akan dampak yang ditimbulkan oleh perang proksi melalui seminar, diskusi panel, dan lokakarya yang melibatkan pakar dan penyintas konflik yang dapat memberikan perspektif nyata tentang betapa merugikannya dampak dari proksi war.
  • Meningkatkan kesadaran pentingnya menghindari konflik dan perang proksi dengan dan membangun persatuan dan kesatuan bangsa, mengedepankan wawasan kebangsaan, dan kesadaran bela negara melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila.

Pexels.com
Pexels.com

Kejahatan Komunikasi Massa

Kejahatan komunikasi massa merupakan kejahatan yang memanfaatkan media komunikasi massa, meliputi: cyber crime, hate speech, dan hoax. Media komunikasi yang digunakan dalam kejahatan komunikasi massa, meliputi: media internet, televisi, radio, dan media sosial. Ini termasuk kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi untuk melakukan kejahatan, yang meliputi: pencurian identitas, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan. Berikut disampaikan kejahatan komunikasi massa yang tergolong dalam isu kontemporer dalam perubahan lingkungan strategis, meliputi:

  • Cyber Crime: kategori kejahatan yang dilakukan melalui internet, seperti pencurian identitas, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang salah;
  • Hate Speech: ucapan atau tulisan yang menunjukkan kebencian atau diskriminasi terhadap suatu kelompok karena ras, agama, etnis, atau identitas lainnya.
  • Hoax: informasi yang salah atau palsu, biasanya untuk mendapatkan perhatian atau menyebarkan informasi yang salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun